Rabu, 11 April 2012

Yayasan Sayap ibu

http://www.sayapibujakarta.org/ind/adopsi.html

Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia (Domestic Adoption)


1. Kategori Calon Orang Tua Angkat :
  1. Suami dan Istri WNI
  2. Suami WNI dan istri WNA

2. Persyaratan Pengangkatan Anak
  1. Calon Orang Tua Angkat
    1. Umur minimal 30 tahun dan maksimal 50 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah (Akta Kelahiran)
    2. Telah menikah sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Perkawinan.
    3. Belum mempunyai anak atau hanya mempunyai seorang anak atau telah mengangkat seorang anak.
    4. Tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah.
    5. Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari tempatnya bekerja.
    6. Berkelakuan baik
    7. Sehat jasmani & rohani
    8. Dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan Psikolog.
  2. Surat-surat yang perlu dilengkapi untuk adopsi adalah sbb :
    1. Surat Nikah Suami-istri yang telah dilegalisir di KUA tempat menikah (photo copy)
    2. Akte Kelahiran Suami-Istri (photo copy)
    3. Surat Berkelakuan Baik dari Kepolisian (Asli)
    4. Surat Keterangan Ginekologi dari Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Umum (asli)
    5. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (asli)
    6. Surat Keterangan Penghasilan (asli), bukan Slip Gaji
    7. Surat Persetujuan dari Pihak Keluarga Suami dan Pihak Keluarga Istri di atas meterai Rp. 6.000,- a.n. Keluarga Besar
    8. Surat Pernyataan Motivasi pengangkatan anak yang ditandatangani di atas Meterai Rp. 6.000,-
    9. Kartu Keluarga dan KTP yang telah dilegalisir di Kelurahan (photo copy)
    10. Pas Photo ukuran 3 x 4 masing-masing 2 lembar.
Catatan
  1. Bagi WNI Keturunan asing ditambah dengan :
    1. Surat Kewarganegaraan (photo copy)
    2. Surat Ganti Nama (photo copy)
  2. Jika telah mempunyai anak kandung, disertakan Akte Kelahiran Anak (photo copy)
  3. Jika pernah mengangkat anak, disertakan surat Keputusan Pengadilan atas pengangkatan anak tersebut.
Alamat :
Yayasan Sayap Ibu
Jl. Barito II No.55 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12130

Telepon :
021-722 1763
021-726 6317

Fax:
021-722 1763

No. Rekening:
BCA Cabang Mayestik
No. 228-300301-9

Email:
admin@sayapibujakarta.org
https://www.facebook.com/groups/66609167801/

Yayasan Sayap Ibu Yogyakarta

Jl. Rajawali 3, Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda....komentar dong.....

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Terbaru

Daftar Blog Saya