ADOPSI ANAK :
Kadangkala
ada pernikahan yang tidak dianugerahkan anak, dalamhal yang demikian
salah satu cara yang dapat dilakukan olehpasangan suami istri tersebut
adalah dengan melakukan adopsiatau biasa disebut dengan mengangkat
anak.Selain pasangan suami istri, pengangkatan (adopsi) anak dapat
jugadilakukan orang yang belum menikah atau memutuskan untuk
tidakmenikah, atau orang tua tunggal.
tata cara dan akibat hukumnya
Pasangan
suami istri yang tidak mempunyai anak atau yang memutuskan untuk
tidak mempunyai anak dapat mengajukan permohonan pengesahan atau
pengangkatan anak. Demikian juga bagi mereka yang memutuskan untuk
tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan. Apa
langkah-langkah tepat yang harus diambil agar anak angkat tersebut
mempunyai kekuatan hukum?
1. Pihak yang dapat mengajukan adopsi
a. Pasangan Suami Istri
Ketentuan
mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA
No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun
1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak.
Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan
bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat
berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak,
sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini
berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi
sosial.
b. Orang tua tunggal
1. Staatblaad 1917 No. 129
Staatblaad
ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang
selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat
perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda).
Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami
meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak,
maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.
Pengangkatan anak
menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan
hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan
Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah
membolehkan mengangkat anak perempuan.
2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983
Surat
Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang
pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain
menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua
kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga
tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara
Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum
menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum
menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin
mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk
melakukannya.
2. Tata cara mengadopsi
Surat
Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara
mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus
terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada
Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.
Bentuk
permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke
panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon
sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan
dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .
3. Isi permohonan
Adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah:
- motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.
- penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.
Untuk
itu dalam setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua
orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut.
Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang
kondisi anda (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda
akan betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik.
4. Yang dilarang dalam permohonan
Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu:
- menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak.
- pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon.
Mengapa?
Karena
putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal,
tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak
tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan
saja.
Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan
permohonan Anda, maka Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya
dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan
dengan kemampuan finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan
memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang kemampuan Anda
dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti tersebut biasanya
berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya.
5. Pencatatan di kantor Catatan Sipil
Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima
salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan
yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk
menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut
dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan
itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.
6. Akibat hukum pengangkatan anak
Pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris.
a. Perwalian
Dalam
hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang
tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat
itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada
orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam,
bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya
hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.
b. Waris
Khazanah
hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional,
memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki
kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang
akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
· Hukum Adat:
Bila
menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat
tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang
parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis
memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya.
Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua
angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua
kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan
kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga
asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak
kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari
bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi
Hukum, AKAPRESS, 1991).
· Hukum Islam:
Dalam
hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam
hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris
mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari
orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah
kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi
hukum, AKAPRESS, 1991)
· Peraturan Per-Undang-undangan :
Dalam
Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak
adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak
angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua
angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat
pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang
berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang
tua kandung dan anak tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan anda....komentar dong.....