Jumlah
keluarga yang mengajukan diri untuk mengadopsi bayi malang yang
ditemukan di dekat rel Sepur Dusun Kasiran, Mlipak pada 3 Mei lalu terus
bertambah. Tercatat jumlah keluarga yang berminat menjadi orang tua
bayi cantik tersebiut mencapai 35 keluarga berasal dari berbagai daerah.
Setelah
mendapatkan perawatan di RSUD Sejtonegoro Wonosobo, Bayi yang oleh
pihak perawat diberi nama Naurel itu, untuk proses pengajuan adopsi
ditangani oleh Polres Wonosobo bekerja sama dengan Unit Pelayanan
Informasi Perempuan dan Anak (UPIPA) Wonosobo.
Koordinator
UPIPA Wonosobo Nuraeni Ariswari mengatakan, bahwa untuk proses adopsi
bayi malang yang ditemukan dibawah pohon pisan dekat bekas rel sepur
tersebut dilakukan sesuai prosedur. Sejak dibuka pendaftaran bagi calon
orang tua angkat pada 3 Mei lalu. Jumlah pendaftar yang mau mengadopsi
terus bertambah.
“ Pada awal saat ditemukan yang mendaftar baru 5 keluarga, hingga saat ini jumlah nya terus bertambah,”katanya.
Dijelaskan
dia, total jumlah keluarga calon pengadopsi mencapai 35 keluarga.
Jumlah tersebut masih terus bertambah, namun untuk mempercepat proses
pengasuhan anak pendaftaran sudah ditutup.
“ Sampai saat ini masih ada yang berminat mendaftar, namun kami tutup dan sudah ada calon pengadopsi yang terpilih,”katanya.
Untuk
para pendaftar, kata dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Diantaranya harus sudah menikah minimal 4 tahun dan belum dikaruniai
anak. meski begitu sejumlah keluarga yang akan mendaftar banyak yang
sudah mempunyai anak, namun laki-laki dan tertarik mempunyai anak
perempuan.
“ Untuk prioritas sesuai ketentuan yang sudah menikah lama dan belum mempunyai anak,”katanya.
Dari
total pendaftar tersebut, Nuraeni mengatakan sudah dicapai keputusan
proses adopsi bayi candik tersebut diambil oleh sebuah keluarga di luar
Wonosobo. Pasangan suami istri yang beruntung tersebut, sudah menikah
lebih dari lima tahun namun belum dikarunia anak. Bahkan pihak perempuan
keluarga tersebut sudah periksa dokter dan diperkirakan kemungkinan
kecil bisa hamil.
“Meskipun
belum punya anak, ada ketentuan lain. Keluarga yang akan mengadopsi
harus memenuhi syarat dalam pemenuhan hak anak untuk proses masa depan
anak,”katanya.
Syarat
yang harus dipenuhi, imbuh Nuraeni, diantaranya secara ekonomi harus
mempunyai kelayakan untuk membiayai dan membesarkan anak. Secara
jasamani dan rohani juga harus ditunjukan keduanya dalam posisi
sehat.tidak kalah penting keduanya harus menandatangani komitmen untuk
memenuhi kebutuhan dasar anak, dari tumbuh kembang, kesehatan hingga
pendidikan.
“ Prinsipnya pasangan suami istri yang bisa mangadopsi harus tanggungjawab dalam perlindungan masa depan anak,”katanya.
Ditambahkan
dia, dipilihnya pasutri bukan asal Wonosobo tersebut untuk melindungi
anak dalam masa depan sehingga kejadian suram terkait pembuangan bayi
bisa dilupakan publik. Untuk proses selanjutkan sebelum melalui
pengadilan, keluarga baru Naurel tersebut akan dipantau selama enam
bulan sebagai uji kelayakan menjadi orang tua.
“Setelah enam bulan kita evaluasi. Kalau layak segera diurus untuk proses adminitrasi di pengadilan,”tandasnya.
Terpisak
Kapolres Wonosobo Ajun Komisaris Besar Adi Wibowo melalui Kasubag Humas
Ajun Komisari Widayatno mengatakan, bahwa pelaku pembuangan bayo
tersebut belum diketahui. Untuk proses penggalian bukti masih terus
berjalan.
“ Kami masih mencari identitas pelaku pembuangan seperti laporan sejumlah saksi yang kita mintai keterangan,” katanya. (rase)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan anda....komentar dong.....