Sabtu, 03 November 2012

35 Keluarga Ajukan Adopsi Bayi Malang

Jumlah keluarga yang  mengajukan diri untuk mengadopsi bayi malang yang ditemukan di dekat rel Sepur Dusun Kasiran, Mlipak pada 3 Mei lalu terus bertambah. Tercatat jumlah keluarga yang berminat menjadi orang tua bayi cantik tersebiut mencapai 35 keluarga berasal dari berbagai daerah.
Setelah mendapatkan perawatan di RSUD Sejtonegoro Wonosobo, Bayi yang oleh pihak perawat diberi nama Naurel itu, untuk proses pengajuan adopsi ditangani oleh Polres Wonosobo bekerja sama dengan Unit Pelayanan Informasi Perempuan dan Anak (UPIPA) Wonosobo.
Koordinator UPIPA Wonosobo Nuraeni Ariswari mengatakan, bahwa untuk proses adopsi bayi malang yang ditemukan dibawah pohon pisan dekat bekas rel sepur tersebut dilakukan sesuai prosedur. Sejak dibuka pendaftaran bagi calon orang tua angkat pada 3 Mei lalu. Jumlah pendaftar yang mau mengadopsi terus bertambah.
“ Pada awal saat ditemukan yang mendaftar baru 5 keluarga, hingga saat ini jumlah nya terus bertambah,”katanya.
Dijelaskan dia, total jumlah keluarga calon pengadopsi mencapai 35 keluarga. Jumlah tersebut masih terus bertambah, namun untuk mempercepat proses pengasuhan anak pendaftaran sudah ditutup.
“ Sampai saat ini masih ada yang berminat mendaftar, namun kami tutup dan sudah ada calon pengadopsi yang terpilih,”katanya.
Untuk para pendaftar, kata dia,  ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya harus sudah menikah minimal 4 tahun dan belum dikaruniai anak. meski begitu sejumlah keluarga yang akan mendaftar banyak yang sudah mempunyai anak, namun laki-laki dan tertarik mempunyai anak perempuan.
“ Untuk prioritas sesuai ketentuan yang sudah menikah lama dan belum mempunyai anak,”katanya.
Dari total pendaftar tersebut, Nuraeni mengatakan sudah dicapai keputusan proses adopsi bayi candik tersebut diambil oleh sebuah keluarga di luar Wonosobo. Pasangan suami istri yang beruntung tersebut, sudah menikah lebih dari lima tahun namun belum dikarunia anak. Bahkan pihak perempuan keluarga tersebut sudah periksa dokter dan diperkirakan kemungkinan kecil bisa hamil.
“Meskipun belum punya anak, ada ketentuan lain. Keluarga yang akan mengadopsi harus memenuhi syarat dalam pemenuhan hak anak untuk proses masa depan anak,”katanya.
Syarat yang harus dipenuhi, imbuh Nuraeni, diantaranya secara ekonomi harus mempunyai kelayakan untuk membiayai dan membesarkan anak. Secara jasamani dan rohani juga harus ditunjukan keduanya dalam posisi sehat.tidak kalah penting keduanya harus menandatangani komitmen untuk memenuhi kebutuhan dasar anak, dari tumbuh kembang, kesehatan hingga pendidikan.
“ Prinsipnya pasangan suami istri yang bisa mangadopsi harus tanggungjawab dalam perlindungan masa depan anak,”katanya.
Ditambahkan dia, dipilihnya pasutri bukan asal Wonosobo tersebut untuk melindungi anak dalam masa depan sehingga kejadian suram terkait pembuangan bayi bisa dilupakan publik. Untuk proses selanjutkan sebelum melalui pengadilan, keluarga baru Naurel tersebut akan dipantau selama enam bulan sebagai uji kelayakan menjadi orang tua.
“Setelah enam bulan kita evaluasi. Kalau layak segera diurus untuk proses adminitrasi di pengadilan,”tandasnya.
Terpisak Kapolres Wonosobo Ajun Komisaris Besar Adi Wibowo melalui Kasubag Humas Ajun Komisari Widayatno mengatakan, bahwa pelaku pembuangan bayo tersebut belum diketahui. Untuk proses penggalian bukti masih terus berjalan.
“ Kami masih mencari identitas pelaku pembuangan seperti laporan sejumlah saksi yang kita mintai keterangan,” katanya. (rase) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda....komentar dong.....

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Terbaru

Daftar Blog Saya