Sumber :
DKI Jakarta, 24 Oktober 2011.
DKI
Jakarta-gugustugastrafficking.org- Adopsi ilegal memang belum familiar
di telinga masyarakat. Umumnya mereka hanya tahu bahwa ada anak di
sekitar mereka, yang karena orang tua kandungnya merasa tidak sanggup
merawat anak tersebut, maka diberikan kepada orang lain untuk dirawat
dan dijamin masa depannya. Hal ini banyak dibahas pada beberapa
pertemuan sosialisasi anti trafficking, salah satunya di Kelurahan
Penggilingan, Jakarta Timur (13/10).
Adopsi
disebut ilegal apabila tidak terdapat proses penegakan hukum untuk anak
yang diadopsi. Adopsi ilegal bisa masuk ke ranah trafficking bila
memenuhi 3 unsur, yaitu proses, cara perekrutan dan tujuan. Kita harus
waspada sekalipun pada orang yang kita kenal, bila sejak kehamilan ibu,
orang tersebut sudah memberi perhatian yang berlebihan kepada calon
bayinya. Sponsor-sponsor trafficking biasanya mengincar ibu hamil yang
bermasalah sosial atau bermasalah ekonomi, karena dengan kesulitan
tersebut, biasanya orang tua calon bayi lebih mudah menyerahkan anaknya
untuk dirawat oleh ‘orang baik’ tersebut. Tak jarang, orang tua
diberikan uang untuk mengganti biaya persalinan dan tambahan biaya
hidup. Selanjutnya, dilakukan serah terima bayi tanpa proses hukum yang
jelas. Inilah tahap yang rawan dan berbahaya.
Topik
ini dibahas dihadapan sekitar 70 orang peserta dari kader PKK saat sesi
tanya jawab dengan narasumber Drs. Dyah Kusdewi, Kasubid Perlindungan
Perempuan dan Anak, BPMPKB Provinsi DKI Jakarta, didampingi oleh ibu
Wakil Lurah Penggilingan Jakarta Timur. Ibu Dyah memberikan materi
tentang trafficking di DKI Jakarta dan mendapat antusias yang tinggi
dari peserta yang hadir.
Istilah
‘Aku Rawat Anakmu’ bisa menjadi legal dengan memenuhi kekuatan hukum
anak, demikian diungkapkan oleh ibu Dyah. Surat Edaran Mahkamah Agung RI
No.6/83 yang mengatur tentang tata cara mengadopsi anak menyatakan
bahwa mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan
pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang
akan diangkat itu berada. Isi permohonan yang dapat diajukan adalah
motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa
depan anak, dan penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa
depan. Setelah permohonan disetujui oleh Pengadilan, akan mudah bagi
anak untuk mendapatkan akta kelahiran.
Adopsi
anak secara legal atau sesuai proses, selain menghindarkan kesulitan
dalam membuat identitas anak, juga memudahkan penamaan dan proses waris.
Dalam staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak
adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat,
dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat,
dan menjadi ahli waris orang tua angkat.
Diharapkan,
dengan banyaknya panduan dalam mengadopsi anak dan kemudahan yang
diberikan dalam proses adopsi, makin sedikit serah terima anak yang
prosesnya tidak jelas. Silahkan datang ke Dinas Sosial DKI Jakarta
(untuk wilayah adopsi DKI Jakarta) untuk mendapat keterangan yang lebih
jelas. Mari kita hindari trafficking dengan sosialisasi dan proses
mengadopsi anak secara legal (dk; BPMPKB Prov. DKI Jakarta).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan anda....komentar dong.....