Jumat, 27 April 2012

Unsur Adopsi Ilegal : proses, cara perekrutan dan tujuan

 Sumber : 

DKI Jakarta, 24 Oktober 2011.
DKI Jakarta-gugustugastrafficking.org- Adopsi ilegal memang belum familiar di telinga masyarakat. Umumnya mereka hanya tahu bahwa ada anak di sekitar mereka, yang karena orang tua kandungnya merasa tidak sanggup merawat anak tersebut, maka diberikan kepada orang lain untuk dirawat dan dijamin masa depannya. Hal ini banyak dibahas pada beberapa pertemuan sosialisasi anti trafficking, salah satunya di Kelurahan Penggilingan, Jakarta Timur (13/10).

Adopsi disebut ilegal apabila tidak terdapat proses penegakan hukum untuk anak yang diadopsi. Adopsi ilegal bisa masuk ke ranah trafficking bila memenuhi 3 unsur, yaitu proses, cara perekrutan dan tujuan. Kita harus waspada sekalipun pada orang yang kita kenal, bila sejak kehamilan ibu, orang tersebut sudah memberi perhatian yang berlebihan kepada calon bayinya. Sponsor-sponsor trafficking biasanya mengincar ibu hamil yang bermasalah sosial atau bermasalah ekonomi, karena dengan kesulitan tersebut, biasanya orang tua calon bayi lebih mudah menyerahkan anaknya untuk dirawat oleh ‘orang baik’ tersebut. Tak jarang, orang tua diberikan uang untuk mengganti biaya persalinan dan tambahan biaya hidup. Selanjutnya, dilakukan serah terima bayi tanpa proses hukum yang jelas. Inilah tahap yang rawan dan berbahaya.

Topik ini dibahas dihadapan sekitar 70 orang peserta dari kader PKK saat sesi tanya jawab dengan narasumber Drs. Dyah Kusdewi, Kasubid Perlindungan Perempuan dan Anak, BPMPKB Provinsi DKI Jakarta, didampingi oleh ibu Wakil Lurah Penggilingan Jakarta Timur. Ibu Dyah memberikan materi tentang trafficking di DKI Jakarta dan mendapat antusias yang tinggi dari peserta yang hadir.

Istilah ‘Aku Rawat Anakmu’ bisa menjadi legal dengan memenuhi kekuatan hukum anak, demikian diungkapkan oleh ibu Dyah. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang tata cara mengadopsi anak menyatakan bahwa mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada. Isi permohonan yang dapat diajukan adalah motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak, dan penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa depan. Setelah permohonan disetujui oleh Pengadilan, akan mudah bagi anak untuk mendapatkan akta kelahiran.

Adopsi anak secara legal atau sesuai proses, selain menghindarkan kesulitan dalam membuat identitas anak, juga memudahkan penamaan dan proses waris. Dalam staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat, dan menjadi ahli waris orang tua angkat.    

Diharapkan, dengan banyaknya panduan dalam mengadopsi anak dan kemudahan yang diberikan dalam proses adopsi, makin sedikit serah terima anak yang prosesnya tidak jelas. Silahkan datang ke Dinas Sosial DKI Jakarta (untuk wilayah adopsi DKI Jakarta) untuk mendapat keterangan yang lebih jelas. Mari kita hindari trafficking dengan sosialisasi dan proses mengadopsi anak secara legal (dk; BPMPKB Prov. DKI Jakarta).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda....komentar dong.....

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Terbaru

Daftar Blog Saya