Senin, 08 Oktober 2012

Panti Asuhan Tunas Bangsa Cipayung

Karena dalam masa Renovasi, PA Balita dipindahkan sementara ke Panti Werdha Budi Mulia 1 yang letaknya persis disamping bangunan yang sedang di renovasi itu.
Untuk Kontaknya bisa ke 021-8445651 (PA Balita) atau ke 021-8445652.


Saat ini terdapat 68 anak di bawah lima tahun (balita) telantar yang ditinggalkan orangtuanya berada di bawah pengasuhan Panti Sosial Asuhan Anak Tunas Bangsa, Dinas Sosial DKI Jakarta, di Cipayung, Jakarta Timur.

Demi perkembangan mental si balita saat nanti menginjak usia remaja, pihak panti sosial mengimbau masyarakat atau keluarga yang mampu secara ekonomi dan siap secara mental agar mengadopsi para balita telantar itu sejak dini.
Pengasuhan dan perawatan balita oleh keluarga yang utuh dan memadai dianggap menjadi salah satu solusi agar perkembangan mental balita telantar ini saat remaja atau dewasa berjalan normal.
Panti sosial ini khusus merawat dan mengasuh balita.
”Bila sudah lewat dari lima tahun dan belum ada yang mengadopsi juga, maka mereka mesti mendapat pendidikan di sekolah dan dipindahkan ke panti asuhan untuk anak-anak yang lebih besar.
Ke-68 balita telantar yang kini dirawat pihaknya itu berusia antara 1 bulan dan 1,5 tahun. Sebagian besar dari balita itu ditinggalkan orangtua mereka di rumah sakit setelah dilahirkan. Masalah ekonomi menjadi pemicu utama mengapa para orangtua menelantarkan bayi mereka dan meninggalkannya di rumah sakit.
Berdasarkan catatan, ke-68 balita yang kini dirawat dan diasuh itu masuk ke panti sosial sejak awal tahun 2008 sampai awal tahun 2009 ini.
Sebenarnya jumlah balita yang diterima sejak awal Januari 2008 sampai awal tahun 2009 lebih banyak dari 68, namun sebagian kecil sudah diadopsi oleh masyarakat. Rata-rata sebanyak lima bayi telantar yang ditinggalkan orangtuanya masuk ke panti sosial ini setiap bulannya.
Daya tampung panti sosial yang khusus untuk balita ini adalah 97 anak dengan jumlah perawat sebanyak 34 orang. Sebagian dari perawat itu juga menjadi tukang masak serta menjadi petugas kebersihan panti.
Syarat untuk masyarakat atau keluarga yang ingin mengadopsi anak tidaklah rumit. Selain syarat administratif berupa kelengkapan surat dan identitas adoptan (masyarakat atau keluarga yang akan mengadopsi), pihak panti juga akan melakukan seleksi terhadap calon adoptan.
Dua hal utama yang akan dinilai oleh pihak panti adalah kemampuan ekonom adoptan dan latar belakang mereka, yakni keluarga baik-baik serta bukan keluarga bercerai.
Bila pihak panti sudah menganggap adoptan layak mengadopsi anak, maka pasangan adoptan diberi waktu tiga bulan untuk melakukan pendekatan dengan balita yang mereka inginkan.
”Adoptan kami beri waktu khusus untuk menjenguk sang balita dalam tiga bulan itu.
Setelah masa pendekatan usai, maka data sang bayi dan data sang adoptan akan dilegalisasi oleh Yayasan Sayap Ibu (yayasan legalisasi adopsi anak secara hukum) sebelum nantinya dibawa ke pengadilan negeri untuk diputuskan status sang balita resmi menjadi anak adoptan yang memiliki hak yang sama dengan anak kandung.
Pihaknya akan menjaga dan menjamin semua kerahasiaan adoptan serta mengenai segala hal tentang adopsi atau pengangkatan balita dari tempat itu.
Comments

2 komentar:

  1. maaf, saya mahasiswi, kalau misal saya hanya ingin berkunjung bagaimana? bolehkah?
    saya jauh dari adik saya..

    BalasHapus
  2. Aslmk, klo biaya adopsi smp putusan anak di di serahkan ke pihak adoptan brp yah yg di butuhkan ?

    BalasHapus

Terima kasih atas kunjungan anda....komentar dong.....

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Terbaru

Daftar Blog Saya