Dalam kehidupan modern dewasa ini ada kemungkinan seorang istri yang
sulit untuk mendapatkan keturunan bisa menghamilkan suatu benih bukan
melalui jalur biasa yaitu hubungan kelamin, melainkan melalui cara
suntikan atau operasi, sehingga benih tersebut di masukkan kedalam rahim
istri ( wanita) itu sampai mengandung, karena benih tersebut di ambil
dari zakar laki-laki da disimpan lebih dulu dalam suatu tabung. Maka
kehamilan seperti inilah yang disebut dengan kehamilan bayi tabung. Dan
pada paper ini penulis akan membahas pengertian, teknik pembuatan serta
pendapat beberapa ulama tentang bayi tabung.
Inseminasi buatan adalah terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu
Artificial Insemination. Dalam bahasa Arab disebut dengan Al- Talqih Al-
Shina’iy. Dalam bahasa Indonesia orang menyebutnya dengan inseminasi
buatan, pembuahan buatan, atau penghamilan buatan. Bayi tabung istilah
ilmiahnya adalah usaha manusia untuk mengadakan pembuahan dengan sebuah
tabung gelas. Proses pembuahan seperti ini disebut dengan in vivo,
sedangkan proses pembuahan secara alamiah disebut dengan in vitro.banyak
batasan yang dikemukakan oleh para ahli dengan redaksi yang berbeda-
beda. Dalam buku ini akan mengangkat dua batasan saja. Pertama, Dra.
Djamalin Djanah memeberikan pengertian, bayi tabung inseminasi buatan
adalah “ suatu pekerjaan memasukkan mani kedalam rahim (kandungan)
dengan menggunakan alat khusus dengan maksud terjadinya pembuahan”. Dr.
H. Ali Akbar mendefinisikan” memasukkan sperma kedalam alat kelamin
perempuan tanpa persetubuhan untuk membuahi telur atau ovum wanita.
Dari beberapa definisi diatas dapat diambil pengertian bahwa
inseminasi buatan adalah suatu cara atau teknik untuk memperoleh
kehamilan tanpa melalui persetubuhan ( coitus). Adapun proses kerja
inseminasi buatan untuk menghasilkan anak yang dilakukan tanpa
persetubuhan, maka teknik yang digunakan adalah:
- Fertilisasi In Vitro ( FIV), caranya dengan mengambil sperma suami dan ovum istri, kemudian diproses di vitro ( tabung) dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditranfer ke wanita. Teknik ini dikenal dengan bayi tabung atau pembuahan di luar tubuh.
- Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT), dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, setelah dicampur, terjadi pembuahan, maka sagera ditanam dan di salurkan telur ( tuba falupi), atau dengan kata lain, mempertemukan sel benih ( gamet) yaitu sperma dan ovum dengan cara menyemprotkan campuran sel benih itu memekai kanul tuba kedalam ampulla, namun teknik ini bukan merupakan bayi tabung. Teknik kedua ini lebih alamiah dibanding teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba falupi si ibu sendiri setelah terjadi ejakulasi melalui hubungan seksual.
Bayi tabung ( test tube baby) yang kita kenal dengan bayi tabung yang
didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim
sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan
ilmu kedokteran.
Sejarah
Borner berkomentar terhadap penemuan Abbe Lazaric Spallanzani pada
tahun 1784 yang berhasil untuk pertama kali mengawinkan serangga,
binatang ampibi dan kemudian anjing yang melahirkan tiga ekor anak
anjing. Atas keberhasilan ini, Borner berkomentar,” akan datang waktunya
penemuan amat penting ini terjadi pada masyarakat manusia”. Di Rusia
karena Stalin sangat mencemaskan akibat perang atom, maka ia setuju
untuk mendirikan bank ayah atau bank sperma. Tahun 1968, Kruschov dengan
adanya bank sperma ingin mengumpulkan sperma orang- orang jenius dalam
ilmu pengetahuan, peperangan, sastra, dan lain- lain yang ingin
dikembangbiakkan dalam rahim gadis- gadis cantik yang sehat yang
memiliki IQ tinggi agar nantinya lahir generasi jenius.
Praktek inseminasi pada manusia juga terkandung dalam cerita
“midrash”, diman Ben Sirah dikandungsecar tidak sengaja karena ibunya
memakai air bak yang sudah tercampur sedikit air mani. Di Indonesia,
keberhasilan inseminasi buatan ditandai dengan lahirnya Akmal dari
pasangan Linda- Soekotjo pada tanggal 25 Agustus 1987 dan Dimas Aldila
Akmal Sudiar, lahir pada 2 Oktober 1988 dari pasangan Wiwik Juwari-
Sudirman. Keduanya lahir atas kerja sama team Makmal Terpadu Imuno
Endilrinologi Fakultas Kedokteran UI. Atas keberhasilan ini dekan
Fakultas Kedokteran UI ketika itu Asri Rasyad, mengatakan :” Teknologi
ini semata- mata untuk membantu pasangan suami istri yang sulit
mendapatkan keturunan”.
Adapun alasannya ialah:
- untuk mengembangbiakkan manusia secara cepat.
- untuk menciptakan manusia jenius, ideal dan sesuai dengan keinginan.
- alternatif bagi wanita yang ingin punya anak dan tidak mau menikah.
- untuk percobaan ilmiah.
- solusi bagi pasangan yang mandul.
- mengembangkan teknologi kedokteran.
- menolong pasangan suami- istri yang sulit mendapatkan anak.
Adapun alasan lain yaitu sesuai dengan hadis Abu Hurairah yang berbunyi:
Dari Abu Hurairah bahwa Rasululloh Saw telah bersabda: apabila
seseorang telah mati, maka putuslah dari sagala amalnya, kecuali dari
tiga hal yaitu shadaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh
yang mendoakannya.
Teknik pembuatan dan pendapat ulama
Pembuatan inseminasi buatan ini membutuhkan proses dari mulai
pengambilan bibit, dalam pengambilan bibit ini terdapat analisa hukum
islam dan sumber pengambilan bibit itu, cara mengeluarkan sperma dan
dokter yang menanganinya. Setelah pengambilan bibit, lalu bagaimana juga
menganalisa hukum islam tentang penanaman bibit. Dalam tahap ini yang
menjadi permasalahan adalah rahim wanita yang akan mengandungnya.
Pengambilan bibit sel telur
Pengambilan bibit ini meliputi pengambilan sel telur ( ovum pik up)
dan pengambilan/ pengeluaran sperma. Untuk pengambilan bibit sel telur
wanita dapat ditempuh dengan dua cara. Pertama dengan laparosopi dan USG
( ultrasonografi), cara pertama : indung telur di pegang dengan
penjepit dan dilakukan pengisapan. Cairan folikel yang berisi sel telur
di periksa di mikroskop untuk ditemukan sel telur. Sedangkan cara kedua (
USG) folikel yang tampak di layar ditusuk dengan jarum melalui vagina
kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur seperti
pengisapan laparoskopi.
Analisa hukum islam, lalu bagaimana hukum melihat aurat besar wanita,
meraba, dan memasukkan sesuatu pada vagina wanita. Semua aktifitas ini
dibutuhkan dalam pengambilan sel telur dari wanita. Para ulama dari
kalangan mahab sepakat bahwa vagina adalah bagian dari aurat wanita yang
paling vital atau disebut aurat besar yang wajib dijaga dan tidak boleh
dilihat. Akan tetapi, ketika darurat tidak ada jalan lain kecuali harus
membuka dan memegangnya, seperti untuk kepentingan medis ( berobat),
maka semata untuk keadaan darurat para ulama sepakat aurat wanita boleh
dibuka.
Dalam pengambilan sel telur dari wanita, seorang dokter tidak bisa
melakukannya kecuali harus melihat, meraba, dan memasukkan alat kedalam
aurat besar wanita dalam ruangan yang tidak ada orang lain.
Pendapat ulama:
Yusuf Qardawi mengatakan dalam keadaan darurat atau hajat melihat
atau memegang aurat diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu dapat
dijaga. Hal ini sejalan dengan kaidah ushul fiqih:
“Kebutuhan yang sangat penting itu diperlakukan seperti keadaan
terpaksa darurat). Dan keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang
dilarang”.
Menurut hemat penulis adalah keadaan seperti ini di sebut dengan
keadaan darurat, dimana orang lain boleh melihat dan memegang aurat
besar wanita. Karena belum ditemukan cara lain dan kesempatan unutuk
melihat dan memegang aurat wanita itu ditujukan semata- mata hanya untuk
kepentingan medis yang tidak menimbulkan rangsangan.
Pengeluaran sperma
Dibanding pengambilan sel telur, pengambilan sperma lebih mudah. Untuk mendapatkan sperma laki- laki dapat ditempuh dengan cara:
- Istimna’ (onani)
- Azl (senggama terputus)
- Dihisap dari pelir ( testis)
- Jima’ dengan memakai kondom
- Sperma yang ditumpahkan kedalam vagina yang disedot tepat dengan spuit
- Sperma mimpi malam
Diantara kelima cara diatas, cara yang dipandang baik adalah dengan
cara onani ( mastrubasi) yang dilakukan di rumah sakit sebagaiman yang
di sponsori oleh Universitas Indonesia.
Lalu bagaimana hukum onani untuk kepentingan inseminasi buatan?
Karena sebagaimana kita ketahui bahwa islam islam memandang onani adalah
perbuatan yang tidak etis, namun dalam penetapannya terjadi perbedaan
pendapat.
Pendapat ulama:
- Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, mengharamkan secara multak berdasarkan Al-Qur’an surat Al- Mu’minun ayat 5-7, dimana Allah telah memerintahkan manusia untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri dan budak.
- Ulama Hanabilah mengharamkan onani, kecuali khawatir berbuat zina atau terganggu kesehatannya, sedang ia tidak punya istri atau tidak mampu kawin. Yusuf Qardawi juga sependapat dengan ulama Hanabilah.
- Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa istimna’ pada prinsipnya diharamkan, namun istimna’ diperbolehkan dalam keadaan tertentubahkan wajib, jika dikhawatirkan jatuh kepada perbuatan zina. Hal ini didasari oleh kaidah ushul adalah: “Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan diantara dua bahaya”
- Pendapat penulis adalah onani dapat dibolehkan apabila dalam keadaan terpaksa, sebagaimana tersirat pada pendapat sebelumnya. Jika dikaitkan dengan keperluan inseminasi buatan, maka dapat digolongkan dalam keadaan terpaksa. Dimana istimna’ dibolehkan, baik dengan tangannya sendiri atau tangan istrinya. Sesuai dengan firman Allah: “Barang siapa dalam keadaan terpaksa ( memakannya), sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Seseungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Asal dan tempat penanaman bibit
- Bibit dari suami istri yang sah ( inseminasi homolog)
Islam membolehkan senggama antara laki- laki dan perempuan, jika
keduanya sudah diikat oleh tali pernikahan. Motif senggama yang di
lakukan oleh pasangan yang sah adalah untuk mendapatkan keturunan.
Adapun senggama diluar pernikahan adalah untuk memuaskan nafsu belaka.
Jika dikaitkan dengan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami
istri yang sah, baik dengan cara pembuahan diluar rahim kemudian
disuntikkan kedalah rahim istri atau dengan cara mengambil sperma suami
kemudian disuntikkan ke uterus istri. Tindakan ini tidaklah tergolong
zina atau boleh hukumnya karena berasal dari pasangan suamu istri yang
sah. Hal ini diperbolehkan kalau memang kondisi suami istri benar- benar
memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak.
Diperbolehkannya bayi tabung bagi suami istri yang sah, disebabkan
karena manfaatnya sangat besar dalam kehidupan rumah tangga. Bagi suami
istri yang sangat merindukan anak, namun tidak bisa berproses secara
alami maka melalui proses bayi tabung, anak yang dirindukannya akan
segara hadir disisinya. Disinilah letak kemaslahatannya, sehingga
kebolehannya didasarkan melalui maslahah mursalah.
Pendapat ulama:
- Jumhur ulama membolehkan inseminasi buatan yang berasal dari bibit suami istri. Mereka adalah Syeik Mahmud Syaltut, Yusuf Qardawi, Ahmad Ribasyi, Zakaria Ahmad Al- Barry.
- Majelis ulama DKI Jakarta dan Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ Department Kesehatan RI.
- Menurut hemat penulis adalah membolehkan inseminasi buatan, asalkan berasal dari bibit suami istri yang sah. Karena dengan adanya inseminasi buatan ini memudahkan bagi pasangan suami istri yang sulit untuk mendapatkan keturunan agar dapat hidup normal dan memperpanjang keturunan.
- Bibit bukan pasangan suami istri (heterolog)
Inseminasi buatan berasal dari donor sperma laki- laki yang
disuntikkan kedalam vagina yang bukan istrinya. Kedua dengan cara
pembuahan di luar rahim, dimana pembuahannya diambil dari sel sperma
suami istri, kemudian dititipkan ke rahim perempuan lain.
Diantaranya pendapat ulama adalah:
- Jumhur ulama menghukuminya haram. Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Sesuai firman Allah dalam surat (At-Tiin: 4) adalah: “Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik- baiknya”. Dan hadis Rasululloh Saw: “Tidak boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain ( vagina perempuan bukan istrinya). HR. Abu Daud At- Tarmidzi yang dipandang shahih oleh Ibnu Hibban”.
- Majlis Tarjih Muhammadiyah melalui Mukhtamar tahun 80-an dengan tegas mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Begitu juga dengan (OKI) Organisasi Konferensi Islam juga membuat fatwa yang sama yaitu mengharamkan bayi tabung dari donor sperma.bahkan diluar islam Vatikan tahun 1987, telah mengecam keras pembuatan bayi tabung ibu titipan, karena dipandang tidak bermoral dan bertentangan dengan harkat kemanusian.
- Robin Rowlan ( Australia) menentang inseminasi buatan dengan donor sperma, karena mempertimbangkan nantinya wanita menjadi incubator buatan. Ninoek Laksono berpendapat jika model inseminasi ini dijalankan maka definisi anak dan ibu menjadi tidak menentu dan akan memunculkan ibu- ibu titipan.
- Syekh Syaltut berpendapat bahwa mengharamkan mutlak. Karena suatu perbuatan zina dalam satu waktu, sebab intinya adalah satu dan hasilnya satu juga: itu meletakkan sperma laki-laki lain dengan suatu kesengajaan pada lading yang tidak ada ikatan perkawinan secara syara’ yang dilindungi hukum naluri dan syariat agama. Andaikata tidak ada pembatasan- pembatasan dalam masalah bentuk pelanggaran hokum niscaya pencangkokan ini dapat dihukumi berzina yang oleh syariat Allah telah diberi pembatasan dan kitab- kitab agama akan menurunkan ayat tentang itu. Menisbatkan anak kepada selain ayahnya sendiri menyebabkan laknat.
- Namun berbeda dengan pendapat Dr. Ali. Akbar, menurutnya bahwa inseminasi model kedua yaitu yang berasal dari sperma dan ovum suami istri kemudian kedalam rahim perempuan lain bukanlah perbuatan zina. Karena yang ditanamkan pada rahim orang lain itu adalah sperma dan ovum yang sudah bercampur terlebih dahulu, sehingga hanya menitipkan untuk memperoleh kehidupan, yaitu makanan untuk menjadi bayi yang sempurna. Dibolehkannya menitipkan sperma suami istri yang telah terjadi proses pembuahan kerahim perempuan lain jika si istri dinyatakan secara medis tidak bisa mengandung atau kalaupun bisa akan berbahaya. Maka wanita lain itu hanya berfungsi sebagai titipan saja tempat kelangsungan perkembangbiakkan embrio. Dan wanita yang dititipi tidak ada kaitan apa-apa dengan embrio yang sudah berkembang. Dari sini inseminasi model kedua tidak merusak nasab, karena bibit tetap dari suami istri yang sah. Namun efek negative yang ditimbulkannya juga harus dapat dikendalikan.karena akan munculnya ibu sewaan. Demi karir mungkin banyak perempuan ingin punya anak, tapi tidak mau hamil, dan cukup menitipkan kepada orang lain. Adanya kemungkinan ingkar janji anak yang dilahirkan tidak dikembalikan kepada yang menitipkan kurangnya kasih saying dan sebagainya.
- Penulis berpendapat adalah usaha untuk memperoleh anak adalah naluriah setiap manusia dan usaha yang dianjurkan oleh agama. Karenanya jika dengan cara biasa tidak dapat memperoleh anak, maka hendaklah dapat mengusahakan melalui bayi tabung, termasuk hal yang dianjurkan, namun harus memperhatikan norma- norma agama. Karena bayi tabung lebih banyak berhubungan dengan masalah teknis atau proses memperoleh keturunan. Jika ini sudah dipegang maka suami istri boleh saja menempuh cara yang tidak lazim ( bayi tabung) kalau memang cara alamiah tidak menghasilkan anak. Karena ini termasuk kebutuhan yang daruriyat, selam tidak berbenturan dengan nash yang qat’I bayi tabung dengan sperma yang berasal dari suami istri yang sah, maka hukumnya boleh.
Kesimpulan
Bayi tabung (test tube baby) yang kita kenal dengan bayi
tabung yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan diluar
rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan
bantuan ilmu kedokteran. Dalam proses pembuahan yang dilakukan diluar
rahim perlu disediakan ovum/ sel telur dan sperma, ovum diambil dari tuba faluppi
(kandung telur) seorang ibu dan sperma diambil dari ejakulasi seorang
ayah diperiksa apakah benih tersebut memenuhi persyaratan atau tidak.
Begitu juga dengan sel telur seorang ibu. Dan bila pada saat ovulasi
terdapat sel- sel yang benar-benar masak maka sel telur itu dihisap
dengan jarum suntik melalui sayatan pada perut. Sel telur itu kemudian
ditaruh dal suatu tabung yang diberi suhu menyamai panas badan seorang
wanita.
Kedua sel kelamin tersebut dibiarkan bercampur (zygota) dalam tabung
sehingga terjadilah fertilisasi. Zygota yang dihasilkan berkembang dalam
medium yang terdapat dalam tabung reaksi sehingga menjadi morulla,
morulla yang terbentuk melalui teknik embrio, lalu ditransfer kerahim
seorang ibu yang telah disiapkan akan ibu akan hamil.
Para ulama banyak yang menghukumi boleh atas bayi tabung. Dengan
catatan benihnya berasal dari sel suami istri yang sah. Dan pasangan
tersebut sulit untuk mendapatkan keturunan. Namun dengan adanya bayi
tabung tidak menimbulkan banyaknya ibu- ibu sewaan yang hanya
memanfaatkan karena factor ekonomi saja.
Daftar Bacaan:
Agil, Said, Husein Al- Munawwar, Hukum Islam Dan Pluralisme Islam, (Jakarta: Penama)
Hasan. M. Ali, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah, ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000)
Shidik Safiudin , Hukum Islam Tentang Berbagai Persoalan Kontemporer, (Jakarta: Intimedia, 2004)
Qardawi ,Yusuf , Halal Dan Haram Dalam Islam, ( Jakarta : PT. Bina Aksara, 1993)
(Disadur dari
http://indramunawar.blogspot.com/2009/04/bayi-tabung-test-tube-baby-dalam-hukum.html,
untuk kepentingan diskusi kelas pada Prodi PSIK UM Yogyakarta)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan anda....komentar dong.....