Jumat, 27 Juli 2012

Anggaran Rumah Tangga Yayasan


Sebuah Anggaran Rumah Tangga Yayasan paling tidak akan memuat:
BAB I
NAMA DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama dan Kedudukan
Mengatur kedudukan Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan/Cabang. Juga memberikan kriteria dan aturan mengenai pembukaan kantor perwakilan baru.
Pasal 2
Lambang dan Simbol
Mengatur detil desain lambang dan simbol, sekaligus aturan-aturan pengembangan dan penggunaannya.
BAB II
KEBIJAKAN DAN STRATEGI DASAR
Pasal 3
Visi dan Misi
Mengatur Visi Yayasan agar dapat dengan jelas menggambarkan dalam jangka panjang bagaimana kondisi sasaran jika Yayasan berhasil mencapai tujuan-tujuannya.
Misi harus mampu mencakup maksud (tujuan atau hasil) yang ingin dicapai dan siapa penerima manfaat, sarana mencapainya (program, tindakan atau layanan).
Pasal 4
Nilai dan Prinsip Dasar
Mengatur dan menegaskan nilai-nilai serta prinsip-prinsip dasar Yayasan yang akan menjadi panduan gerak organisasi dalam mencapai visi dan misi Yayasan.
Pasal 5
Posisi dan Peran
Sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan, maka bagian ini akan mengatur posisi dan peran organisasi dalam konstalasi besar para pihak yang terlibat. Pilihan posisi dan peran akan menunjukkan sikap yang diambil organisasi atas peta kedudukan para pihak lainnya.
Pasal 6
Bentuk Kelembagaan
Sesuai dengan posisi dan peran yang telah ditetapkan, Yayasan menentukan pilihan bentuk kelembagaannya. Bagian ini akan menjelaskan dan mengatur karakteristik bentuk Yayasan.
Pasal 7
Fokus Area/Fokus Penerima Manfaat
Mengatur mengenai pertimbangan dalam menetapkan penerima manfaat dan juga skala prioritas yang akhirnya harus dipilih.
Pasal 8
Pilihan Pola Pendekatan
Menentukan pola pendekatan yang akan digunakan oleh Yayasan. Pola pendekatan adalah semacam jurus, atau the way organisasi ini akan bekerja. Pola pendekatan merupakan turunan dari penetapan nilai, prinsip, posisi dan peran yang telah dilakukan sebelumnya.
Pasal 9
Instrumen Intervensi
Menentukan intervensi yang akan digunakan untuk menjalankan pola pendekatan. Instrumen intervensi ini akan menjadi kerangka pengembangan strukur dan fungsi dalam kelembagaan.
BAB III
ORGANISASI PELAKSANA
Pasal 10
Perangkat Organisasi
Menjelaskan formulasi relasi dan mekanisme hubungan antar organ-organ Yayasan, baik organ utama (Pembina, Pengurus, Pelaksana Kegiatan dan Pengawas) maupun organ-organ pendukung lainnya.
Pasal 11
Struktur Dasar
Menetapkan struktur dasar Yayasan sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2004 (Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001) tentang Yayasan dengan organ utama Yayasan yaitu: Pembina, Pengurus, Pelaksana dan Pengawas. Bagian ini juga akan mengatur fungsi, tanggung jawab dan tugas masing-masing personil.
Pasal 12
Struktur Pelaksana
Mengatur struktur organisasi Pelaksana Kegiatan, sesuai dengan pemetaan fungsional yang telah dilakukan. Bagian ini juga akan mengatur fungsi dan jenis komite yang akan dibentuk. Juga disertai aturan atas tanggung jawab dan tugas masing-masing personil dalam struktur organisasi Pelaksana Kegiatan.
Pasal 13
Struktur Pengelolaan Kantor Cabang (jika ada)
Mengatur struktur organisasi Kantor Cabang yang baku, berikut juga ruang penyesuaian dan pengembangan struktur, sesuai dengan kebutuhan masing-masing cabang. Bagian ini juga akan mengatur fungsi, tanggung jawab dan tugas masing-masing personil dalam struktur organisasi pengelola per Kantor Cabang.
BAB III
KEBIJAKAN UMUM
Mengatur kebijakan-kebijakan dasar organisasi dalam berbagai fungsi yang diperankan oleh Yayasan. Kebijakan umum ini akan menjadi dasar bagi turunan aturan detil dalam setiap mekanisme dan prosedur pengelolaan organisasi.
Pasal 14
Kebijakan Penggalangan Sumber Daya
Pasal 15
Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Investasi
Pasal 16
Kebijakan Pengelolaan Program
BAB IV
PROGRAM DAN KEGIATAN
Pasal 17
Isu Strategis dan Tantangan
Bagian ini akan memberikan konteks bagi program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh Yayasan, dalam bentuk identifikasi isu strategis dan tantangan yang dihadapi dalam jangka menengah.
Pasal 18
Tujuan Pembaharuan (Development Objectives)
Penetapan atas merupakan ukuran kontribusi bagi perubahan di tingkat masyarakat, lingkungan, dan kebijakan publik di mana peran pihak-pihak lain juga akan sangat menentukan pencapaian tujuan Yayasan.
Pasal 19
Tujuan Pemungkin (Enabling Objectives)
Penetapan atas ukuran bagi perubahan di tingkat kelompok sasaran yang didukung.
Pasal 20
Tujuan Pengelolaan (Management Objectives)
Penetapan atas ukuran bagi perubahan di tingkat kelembagaan atau internal Yayasan.
BAB V
LAPORAN
Pasal 21
Monitoring dan Evaluasi
Memberikan aturan dan pola bagi pelaksanaan fungsi pemantauan dan evaluasi secara bertingkat dan partisipatif, mulai dari tingkatan penerima manfaat, jejaring, hingga pada tingkat Pelaksana Kegiatan dan Pengurus Yayasan.
Pasal 22
Pelaporan
Memberikan aturan dan pola bagi pelaksanaan pelaporan kegiatan dan keuangan secara bertingkat, mulai dari penerima manfaat, hingga pada tingkat Pelaksana Kegiatan dan Pengurus Yayasan. Hasil akhir dari proses ini adalah laporan tahunan (laptah) Yayasan.
Comments

1 komentar:

Terima kasih atas kunjungan anda....komentar dong.....

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Terbaru

Daftar Blog Saya