Jumat, 20 April 2012

Adopsi Anak WNI oleh WNA


Permohonan pengangkatan anak WNI oleh WNA, hendaknya diperhatikan:
Surat permohonan
- permohonan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.
- dapat diajukan dan ditandatangani oleh Pemohon sendiri atau kuasanya.
- Dibubuhi materai yang cukup.
- Dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat.
Dalam pengangkatan anak WNI oleh WNA akan diperiksa dan diteliti:
- Surat nikah calon Orang Tua Angkat.
- Surat lahir mereka
- Surat keterangan kesehatan.
- Surat keterangan pekerjaan dan penghasilan calon Orang Tua Angkat (suami-isteri)
- Persetujuan atau izin untuk mengangkat anak/bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal orang tua angkat.
- Surat penelitian/keterangan dari instansi/lembaga sosial yang berwenang dari negara asal orang tua angkat.
Pengangkatan anak WNI oleh WNA dimungkinkan, apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Menurut Keputusan Menteri Sosial RI, No: 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, dalam lampirannya disebutkan:
Pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing .
1. Calon orang tua angkat .
a) berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun, maksimal 45 tahun;

b) pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak sekurang-kurangnya sudah kawin 5 (lima ) tahun dengan mengutamakan keadaannya sebagai berikut:
- Tidak mungkin mempunyai anak (dengan surat keterangan dokter kebidanan/dokter ahli), atau
- belum mempunyai anak, atau
- mempunyai anak kandung seorang, atau
- mempunyai anak angkat seorang dan tidak mempunyai anak kandung.
c) dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial berdasarkan surat keterangan dari negara asal pemohon;
d) persetujuan tertulis dari Pemerintah Negara asal pemohon;
e) berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari Kepolisian RI;
f) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah RI;
g) telah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia sekurang-kurang 3 (tiga) tahun berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang serengah-rendahnya Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II setempat;
h) telah memelihara dan merawat anak yang bersangkutan sekurang-kurangnya:
- 6 (enam) bulan untuk di bawah umur 3 (tiga) tahun.
- 1 (satu) tahun untuk anak umur 3 (tiga) tahun sampai 5 (lima) tahun sampai 5 (lima) tahun.
i) mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak.
2. Calon anak angkat
a. berumur kurang dari 5 (lima) tahun
b. berada dalam asuhan organisasi sosial
c. persetujuan dari orang tua/wali (apabila diketahui ada).
3. Laporan sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda....komentar dong.....

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Terbaru

Daftar Blog Saya