Tampilkan postingan dengan label Hukum Adopsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Adopsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Desember 2012

Aku Menyesal Karena Adopsi Ilegal

Kadang sebuah keluarga berkeinginan untuk adopsi melalui 2 cara, cara pertama yang menurut Undang-undang disebut sebagai adopsi resmi yaitu melalui panti asuhan seperti bisa anda baca di :
http://adopsianak.blogspot.com/2012/05/aku-memilih-adopsi-sekedar-sharing.html
Namun untuk bisa adopsi anak melalui panti asuhan harus memenuhi syarat2 tertentu, misalnya : sudah menikah, pernikahan selama 5 th belum mempunyai anak, dan mampu secara materi; namun bagi mereka yang usia pernikahan kurang dari 5 tahun, biasanya akan ditolak oleh panti asuhan dan akhirnya adopsi antar personal-lah yang ditempuh dan Undang-undang menyebutnya sebagai adopsi ilegal. Adopsi secara resmi sudah pasti keluarga akan mendapatkan calon adopsi dan sah menurut hukum, sedangkan adopsi ilegal melalui antar personal kadang bisa sukses mendapatkan calon adopsi, namun juga ada yang mengalami kegagalan/ditipu oleh keluarga calon adopsi; seperti yang diceritakan berikut ini :
Saya sudah dapat calon bayi yg diperkirakan bulan ini lahir...sdh hampir 2 bln sya tampung BUMIL dirmh sya...krn selain keadaan BUMIL yg gax punya tmpt tinggal sya ingin merawat BUMIL dan memastikan agr si cabang bayi sehat...krn itu sya sepakat dgn suami utk menampung BUMIL dirmh sya sampe si cabang bayi lahir..!!!hnya sja yg bkin sya bingung adalah latar belakang si BUMIL yg seolah2 ditutupi n terkesan ruwet bgt...hampir 2 bln dirmh sya justru membuat sya tegang n cukup stres dgn semua kemelut hidup dia...
Awalnya dia menawarkan bayi ke sya dgn harapan sya memberikan sejumlah uang yg tujuannya utk membayar hutang dgn suaminya...pengakuan dia hutang itu ortu nya yg bikin...n suaminya gax mo menceraikan dia sblm bayar hutang....n sya jga sdh bilang..klo tujuan dia mo jdikan sibayi duit mka sya gax punya...krn sya bkn org yg berada wlwpun sya jga niat utk membantu dia semampu sya...sempat sya tawarkan dia ketmn sya yg jga butuh bayi n cukup mampu utk memenuhi keinginan dia...tpi dia gax mau...alasan dia sdh cocok dgn sya n gax mau sma yg lain...n sya gax masalah..tpi dgn pengartian sya gax mampu dgn nominal uang yg dia minta...tpi klo utk memberikan penghidupan layak keanaknya sya masih mampu...
Singkat cerita...si BUMIL yg sya tampung ini mkin kesini mkin bkin sya pusing...kadang melamun, menangis n sepertinya bertumpuk2 masalah yg dia simpan..sya tanya gax bercerita apa2...sya bilang apa dia tertekan krn hrus kehilangan anaknya...krn sya gax mau dia terpaksa...tpi jwbnya bukan...dia sdh komit ttp berikan bayinya pada sya....hnya sja si BUMIL menurut sya bnar2 misterius n byk menyimpan segala hal dri sya...nth semua itu benar atw karangan dia...sementara sya gax punya pegangan apa2 utk mengenal jauh dia...KTP sja bilang gax ada boro2 sya tau rmhnya...!!!akhir november si BUMIL minta pulang dlu...dgn alasan mo nyelesaikan masalah dgn suaminya...n sya berikan izin...sampe sya anter ke stasiun n sya beri bekal uang utk diperjalanan....
 4 hari kemudian dia balik lgi ketmpt sya....bru selang 1 minggu dia ditmpt sya....dia minta pulang lagy...dgn alasan ibunya sakit parah...n dgn berat hati sya izinkan...krn sya maunya waktu sdh dekat dia lahiran dlu bru silahkan pergi...tpi dgn alasan ini n itu sya izinkan jga...sya kasih waktu tgl 20 ini dia hrus balik ke sya..krn perkiraan akhir bln dia lahiran n hari libur panjang membuat sya khawatir dia kesulitan utk dpt kendaraan ke daerah sya...nyatanya sya dibikin shock dgn pesan dia yg mengatakan andaikata dia blm keburu pulang sya disuruh jemput bayinya di klinik ...smentra sya sdh persiapkan semua ditmpt sya....perhitungan tentu butuh dana yg lbh besar...n lagipula alangkah tdk mkn sya bisa berpergian dimasa liburan seperti skrg....dimana2 tiket kereta sdh hbis terjual...!!!maaf klo cerita sya ini terlalu panjang...sya hnya bingung harus berbuat apa...!!?krn intinya sya merasa dikecewakan, ditali2 dgn harapan.....sementara sdh cukup persipan yg sya adakan utk si bayi....n apa yg harus sya perbuat dgn BUMIL sya yg ruwet bgt dgn permasalahan dia yg menurut sya aneh, ruwet n terkesan mengada2....
Krn si BUMIL bnr2 misterius bt sya....sya takut klo sya teruskan ambil si bayi justru akn memberikan buntut yg jelek dibelakang hari....jujur sya sedih bgt...sya sampe menolak tawaran ibu hamil lain n memberikan ketmn2 lain krn sya sdh terlanjur menampung BUMIL dirmh sya....apa yg harus sya perbut...!!??BUMIL memang tdk mengharapkan gepokan uang langsung sya kasih...tpi dia berharap sya bsa menyelesaikan hutang2 dia ke suaminya wlwpun dgn mencicil...dgn arti kta wlwpun anak sma sya tpi sya menanggung beban hutang2 dia...??!!2 bln ini sya stres berat...keberadaan BUMIL dirmh sya dgn smua permasalahan yg dia bwa bkin fikiran sya ikut tegang....klo soal hutang dia sya hnya menjanjikan klo sya ada rezeki sedikit2 sya pasti bantu dia....krn 2 bln sya tampung dia jelas itu jga membawa tanggungan baru bt sya...tpi soal rezeki sya mah pasrah...tpi saat ini sya bingung dgn langkah apa yg sya ambil...apa sya teruskan atw cukup sampe disini sja...krn sya tdk mau mengawali kebahagiaan sya dgn sesuatu yg tdk mengenakan...?!!
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  Adopsi disebut ilegal apabila tidak terdapat proses penegakan hukum untuk anak yang diadopsi. Adopsi ilegal bisa masuk ke ranah trafficking bila memenuhi 3 unsur, yaitu proses, cara perekrutan dan tujuan. Kita harus waspada sekalipun pada orang yang kita kenal, bila sejak kehamilan ibu, orang tersebut sudah memberi perhatian yang berlebihan kepada calon bayinya. Sponsor-sponsor trafficking biasanya mengincar ibu hamil yang bermasalah sosial atau bermasalah ekonomi, karena dengan kesulitan tersebut, biasanya orang tua calon bayi lebih mudah menyerahkan anaknya untuk dirawat oleh ‘orang baik’ tersebut. Tak jarang, orang tua diberikan uang untuk mengganti biaya persalinan dan tambahan biaya hidup. Selanjutnya, dilakukan serah terima bayi tanpa proses hukum yang jelas. Inilah tahap yang rawan dan berbahaya.
 Istilah ‘Aku Rawat Anakmu’ bisa menjadi legal dengan memenuhi kekuatan hukum anak, demikian diungkapkan oleh ibu Dyah. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang tata cara mengadopsi anak menyatakan bahwa mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada. Isi permohonan yang dapat diajukan adalah motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak, dan penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa depan. Setelah permohonan disetujui oleh Pengadilan, akan mudah bagi anak untuk mendapatkan akta kelahiran.


Rabu, 28 November 2012

Kalau Masih Lajang, Boleh Gak ya Adopsi......

Beberapa tahun lalu seorang teman membuat tulisan disertai foto-foto tentang kunjungannya ke Panti Asuhan Balita dan Anak di Cipayung, Jakarta Timur. Saat itu gue kaget karena melihat foto anak-anak yang di sana semuanya ganteng dan cantik. Believe me, gue gak gampang bilang anak kecil bermuka lucu. Jadi kalo gue bilang ganteng dan cantik, apalagi lucu, biasanya emang udah standar tinggi banget.
Hari ini untuk pertama kalinya gue menginjakkan kaki di panti asuhan tersebut. Setelah tiba di sana barulah gue sadar bahwa panti asuhan ini dikelola oleh Dinsos DKI Jakarta. Di depan pintu kantor dipasang foto-foto anak-anak yang diasuh panti tersebut. Masya Allah, semuanya ganteng dan cantik. Baru lihat foto aja gue langsung berkaca-kaca, kok tega orang tuanya meninggalkan mereka yang sebegitu cakepnya padahal banyak orang yang pengen punya anak.Sayangnya gue gak bisa melihat anak-anak itu secara langsung karena belum waktunya. Gue tiba disana 14.30 sementara jam kunjungan jam 16.00. Masih kelamaan banget nunggunya.

Akhirnya gue, teman gue dan kakaknya hanya berbincang-bincang dengan pengurus panti tentang prosedur adopsi. Iya, gue sadar sekali bahwa pemerintah harus melakukan upaya demi mengamankan masa depan anak-anak tersebut dengan membuat prosedur yang cukup panjang sampai dengan pengadilan membuat putusan penetapan. Yang membuat gue agak gelisah adalah tiga persyaratan awal yang mereka ajukan. 1: Harus pasangan yang sudah menikah (single tidak diijinkan), 2: Sudah harus menikah minimal 5 tahun, 3: Usia minimal 30 tahun. Ketiganya harus dipenuhi. Jadi jika ada pasangan sudah menikah selama lebih dari 5 tahun tetapi belum berusia 30, mereka dianggap tidak memenuhi syarat.

Gue percaya banyak orang lajang di luar sana yang bersedia mengadopsi anak-anak ini tetapi mereka tidak memenuhi syarat pertama. Gue sempat tanya, "Bagaimana kalau orang yang mau adopsi nantinya menikah. Sama saja kan?" Si ibu menjawab, "Tunggu setelah menikah saja ya". Habis menikah harus tunggu 5 tahuh lagi dong. Lama amat :(

Satu hal yang membuat gue trenyuh adalah si ibu ini cerita bahwa banyak sekali anak asuh mereka yang sampai dengan usia SMA mereka harus terus hidup di panti. Panti Cipayung hanya menaungi anak-anak sampai dengan usia TK, setelah usia SD mereka dipindah ke panti di Klender, SMP di panti lain, SMA juga begitu. In my humble opinion, tinggal di panti tidak lebih baik dibanding dengan tinggal bersama orang tua tunggal. Apakah orang tua tunggal dianggap tidak memiliki kemampuan untuk menyayangi dan membesarkan anak-anak itu? Teman gue yang mau adopsi ini adalah lulusan S2, sangat santun, dan berasal dari keluarga kaya raya, yang artinya anak yang akan dia adopsi pasti akan memiliki peluang masa depan yang lebih baik.

Gue paham benar pemerintah, dalam hal ini Kemensos, membuat aturan itu demi kepentingan anak-anak, tetapi apakah tidak mungkin dibuat aturan tambahan untuk orang tua tunggal? Sebegitu tega mereka membatasi peluang anak-anak ini untuk bisa diadopsi dan mendapat masa depan yang lebih cerah? Lebih baik mereka diadopsi daripada tinggal di panti terus sampai usia 18 tahun toh?

Aaahh.... Dunia memang sering tidak adil. Tidak adil buat teman gue yang sudah lahir batin siap membesarkan seorang anak angkat. Tidak adil buat anak yang harusnya bisa menjadi anaknya dan hidup lebih baik.

Sumber :

Jumat, 12 Oktober 2012

Chandra Morales BUKAN admin Forum

Tanggapan dari Komentar di Postingan Kami
http://adopsianak.blogspot.com/2012/05/aku-memilih-adopsi-sekedar-sharing.html

==Chandra Morales BUKAN admin Forum==
Chandra Morales (chandrakurniady@ymail.com) BUKAN anggota dan admin Website :http://adopsianak.blogspot.com... 


Dan tolong kepada 
Nama : Virginia/Nita/nithaz, 
Facebook : http://www.facebook.com/virginia.aurelia.7 
Telp : 085353358880 (identik dgn  search di google : http://iklanbaris.poskota.co.id/index.php?s=085353358880, anda cek terlebih dahulu siapa pemilik forum dan pemilik websitenya, cek sebelum bertindak...tolong anda jangan mencemarkan website kami..

Perhatian forum ini adalah media informasi tentang tata cara, hukum adopsi melalui Panti Asuhan, bukan "Agen Adopsi Anak" seperti yang dituduhkan oleh pengunjung.....cerita sbb :
Ada pengunjung bernama
Chandra Morales mengirim pesan ke admin yg intinya mengadopsikan anaknya, namun karena tidak ada tanggapan dari admin, akhirnya ybs mengaku-aku sebagai admin forum ini sebagai agen adopsi anak, dan menawarkan kepada orang lain melalui forum lain : (http://discussion.weddingku.com/discussionclass.asp?zona=IDN&discussionID=1194227&discussionTypeID=1

http://ibuhamil.com/diskusi-umum/3430-mencari-orang-tua-yang-mau-adopsi-3.html ) dan bertemu dgn Virginia ....dua pihak ini bersepakat dan akhirnya ternyata Virginia merasa tertipu oleh Chandra Morales (chandrakurniady@ymail.com)...seperti yg sudah ditulis oleh Virginia di forum lain yang mempercayai bahwa Forum ini sebagai miliknya Chandra Morales ......

KEPADA : PIHAK BERWAJIB

SAYA MOHON BANTUANNYA, KARENA SAYA SUDAH LAPOR POLISI,HANYA BELOM ADA RESPON..

SAYA KENA TIPU OLEH ORANG YANG BERNAMA CHANDRA..D ENGAN INI SAYA FORWARD EMAIL DAN FOTO2 BABY YANG DIA KASIH SAYA....
DAN CHANDRA INI MASIH MERAJA LELA DI WEBSITE2 ORANG YANG MENCARI / MAU ADOPSI BABY;
SALAH SATUNYA..

http://discussion.weddingku.com/discussionclass.asp?zona=IDN&discussionID=1194227&discussionTypeID=1

http://ibuhamil.com/diskusi-umum/3430-mencari-orang-tua-yang-mau-adopsi-3.html


MOHON DIBANTU CEK...
SAYA MINTA TOLONG KEPADA PIHAK BERWAJIB UNTUK BISA DI TINDAK LANJUTI...
DIA BILANG,KALO DIA ORANG JAMBI, DI DAERAH KERINCI...

MOHON BANTUANNYA .. SAYA MOHON.. SAYA DENGAN NITA NO TELEPON SAYA 085353358880

TERIMAKASIH .

Selamat siang pak polisi yang terhormat.. tolong dibantu pak,saya tertipu oleh orang, dia mengaku katanya dia agen resmi yang membantu pengurusan adopsi baby, dia bilang ada baby di jambi dll.. kami disuruh kesana, tapi ketika kami mau kesana dia bilang orangnya mau buru2 dan saya ini seperti dihipnotis pak.. disuruh transfer uang sebesar 8.000.000 rupiah, hanya dia bilang ibu bayar saya 4.500.000 saja sisanya biar dibayar ditempat.. karena pihak rumah sakitnya mau suruh kami tebus dulu babynya pak.... tolong dibantu pak.. ini agent jual beli anak dan penipuan... dia juga kasih saya group resminya..katanya ini group resminya (adopsianak.blogspot.com).. jadi dia bilang ini bukan penipu.. ternyata uang saya hilang ditipu mereka pak

ini alamat email yang dia kirim2 foto babynya,
chandrakurniady@ymail.com
ini group di facebooknya pak
(http://www.facebook.com/RflKurniawan)
nama groupnya (Berdoa dan Berusaha Untuk Mendapatkan Anak)

ini no telepon yang digunakannya pak,
085764367500
085758533166
 saya punya bukti2 sms, transferan,dan foto2 baby yang sudah dikirimkan ke saya.

Sumber : http://www.datapenipu.com/

====================================================
INI PENIPU..
BUNDA2 TOLONG JANGAN MAU DITIPU...
ini alamat email yang dia kirim2 foto babynya,
chandrakurniady@ymail.com
ini group di facebooknya pak
(http://www.facebook.com/RflKurniawan)
nama groupnya (Berdoa dan Berusaha Untuk Mendapatkan Anak)

ini no telepon yang digunakannya pak,
085764367500
085758533166
=====================================
Tanggapan Admin :

Posted: 10/12/2012 8:30:26 AM #4
Chandra Morales (chandrakurniady@ymail.com) BUKAN admin Forum
(adopsianak.blogspot.com)..
(http://www.facebook.com/RflKurniawan)
(Berdoa dan Berusaha Untuk Mendapatkan Anak) "tata cara adopsi dari panti asuhan dan sharing adopsi dari panti asuhan"

Maaf, Chandra juga berkeinginan untuk mengadopsikan anaknya di forum kami, namun tidak kami tanggapi, kemudian yg bersangkutan mengaku-aku sbg admin forum kami dan melakukan penipuan dgn pihak lain...tolong kpd Virginia/nita...anda cek siapa admin forum tersebut sebelum mempercayai pihak yg tidak bertanggung jawab..

admin
(adopsianak.blogspot.com)..
(http://www.facebook.com/RflKurniawan)
email : kurniawanrafli@gmail.com

Sumber : http://discussion.weddingku.com/discussionclass.asp?zona=IDN&discussionID=1194227&discussionTypeID=1

=======================================================
Sumber :
http://ibuhamil.com/diskusi-umum/3430-mencari-orang-tua-yang-mau-adopsi-3.html#post97629

nithaz
Member baru
    Join Date: Jul 2012
Posts: 4


INI PENIPU..
BUNDA2 TOLONG JANGAN MAU DITIPU...
ini alamat email yang dia kirim2 foto babynya,
chandrakurniady@ymail.com
ini group di facebooknya pak
(http://www.facebook.com/RflKurniawan)
nama groupnya (Berdoa dan Berusaha Untuk Mendapatkan Anak)

ini no telepon yang digunakannya pak,
085764367500
085758533166
 ===============================================
Tanggapan Admin Melalui user Teman

ririnanggraini
Member baru


Join Date: Mar 2012
Posts: 3


Chandra Morales (chandrakurniady@ymail.com) BUKAN admin Forum

Chandra Morales (chandrakurniady@ymail.com) BUKAN admin Forum
(adopsianak.blogspot.com)..
(http://www.facebook.com/RflKurniawan)
(Berdoa dan Berusaha Untuk Mendapatkan Anak) "tata cara adopsi dari panti asuhan dan sharing adopsi dari panti asuhan"

Maaf, Chandra juga berkeinginan untuk mengadopsikan anaknya di forum kami, namun tidak kami tanggapi, kemudian yg bersangkutan mengaku-aku sbg admin forum kami dan melakukan penipuan dgn pihak lain...tolong kpd Virginia/nita/nithaz...anda cek siapa admin forum tersebut sebelum mempercayai pihak yg tidak bertanggung jawab..

admin
(adopsianak.blogspot.com)..
(http://www.facebook.com/RflKurniawan)
email : kurniawanrafli@gmail.com

Jumat, 27 April 2012

Unsur Adopsi Ilegal : proses, cara perekrutan dan tujuan

 Sumber : 

DKI Jakarta, 24 Oktober 2011.
DKI Jakarta-gugustugastrafficking.org- Adopsi ilegal memang belum familiar di telinga masyarakat. Umumnya mereka hanya tahu bahwa ada anak di sekitar mereka, yang karena orang tua kandungnya merasa tidak sanggup merawat anak tersebut, maka diberikan kepada orang lain untuk dirawat dan dijamin masa depannya. Hal ini banyak dibahas pada beberapa pertemuan sosialisasi anti trafficking, salah satunya di Kelurahan Penggilingan, Jakarta Timur (13/10).

Adopsi disebut ilegal apabila tidak terdapat proses penegakan hukum untuk anak yang diadopsi. Adopsi ilegal bisa masuk ke ranah trafficking bila memenuhi 3 unsur, yaitu proses, cara perekrutan dan tujuan. Kita harus waspada sekalipun pada orang yang kita kenal, bila sejak kehamilan ibu, orang tersebut sudah memberi perhatian yang berlebihan kepada calon bayinya. Sponsor-sponsor trafficking biasanya mengincar ibu hamil yang bermasalah sosial atau bermasalah ekonomi, karena dengan kesulitan tersebut, biasanya orang tua calon bayi lebih mudah menyerahkan anaknya untuk dirawat oleh ‘orang baik’ tersebut. Tak jarang, orang tua diberikan uang untuk mengganti biaya persalinan dan tambahan biaya hidup. Selanjutnya, dilakukan serah terima bayi tanpa proses hukum yang jelas. Inilah tahap yang rawan dan berbahaya.

Topik ini dibahas dihadapan sekitar 70 orang peserta dari kader PKK saat sesi tanya jawab dengan narasumber Drs. Dyah Kusdewi, Kasubid Perlindungan Perempuan dan Anak, BPMPKB Provinsi DKI Jakarta, didampingi oleh ibu Wakil Lurah Penggilingan Jakarta Timur. Ibu Dyah memberikan materi tentang trafficking di DKI Jakarta dan mendapat antusias yang tinggi dari peserta yang hadir.

Istilah ‘Aku Rawat Anakmu’ bisa menjadi legal dengan memenuhi kekuatan hukum anak, demikian diungkapkan oleh ibu Dyah. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang tata cara mengadopsi anak menyatakan bahwa mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada. Isi permohonan yang dapat diajukan adalah motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak, dan penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa depan. Setelah permohonan disetujui oleh Pengadilan, akan mudah bagi anak untuk mendapatkan akta kelahiran.

Adopsi anak secara legal atau sesuai proses, selain menghindarkan kesulitan dalam membuat identitas anak, juga memudahkan penamaan dan proses waris. Dalam staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat, dan menjadi ahli waris orang tua angkat.    

Diharapkan, dengan banyaknya panduan dalam mengadopsi anak dan kemudahan yang diberikan dalam proses adopsi, makin sedikit serah terima anak yang prosesnya tidak jelas. Silahkan datang ke Dinas Sosial DKI Jakarta (untuk wilayah adopsi DKI Jakarta) untuk mendapat keterangan yang lebih jelas. Mari kita hindari trafficking dengan sosialisasi dan proses mengadopsi anak secara legal (dk; BPMPKB Prov. DKI Jakarta).

Rabu, 25 April 2012

Perkawinan dengan Saudara Angkat dan Sesusuan


Pertanyaan:
Saya bersaudara kandung empat orang. Tiga laki-laki dan satu perempuan. Saya anak tertua berumur 28 tahun. sementar adik kecil, laki-laki berumur 21 tahun.
Disamping kami empat saudara kandung, ayah ibu kami mempunyai seorang anak angkat perempuan yang umurnya dua minggu lebih tua dari umur adik saya yang palihg kecil. Adik angkat itu adalah seorang perempuan.

Adik angkat tersebut sebenarnya adalah anak bibi saya, yaitu anak dari adik ibu saya sendiri. Ibunya meninggal dunia ketika adik angkat saya (yang juga saudara sepupu saya itu) masih berumur tujuh bulan. Yaitu ketika adik tersebut masih menyusu.
Karena itu, dimasa kecil adik angkat saya itu pernah disusukan oleh ibu saya. Tapi tidak lama, yaitu sekitar 10 hari, karena ternyata adik tidak cocok dengan susu ibu, sehingga jatuh sakit, dan kemudian semenjak itu adik disusukan dengan susu formula dan juga susu sapi.
Tapi kenyataannya, kira-kira ada selama 10 hari adik tersebut pernah menyusu dengan ibu, sekalipun tidak mengenyangkan, karena ternyata pada diri adik ada reaksi menolak terhadap air susu ibu, yang mengakibatkan setelah sepuluh hari adik tidak lagi disusukan oleh ibu.
Karena umurnya yang sebaya dengan adik saya yang paling kecil, mereka berdua jadinya seperti saudara kembar. Dan dahulu memang banyak orang yang selalu bertanya : “kembar ya?”.
Dan kami dengan enteng saja menjawab ringan : “Ya kembar” Sehingga kedua adik tersebut sampai sekarang mereka merasa benar-benar sebagai anak kembar. Apalagi foto-foto mereka berdua ketika kecil selalu bersamaan dan sepertinya kompak sebagaimana anak kembar saja.
Hubungan kami berlima selama ini baik-baik saja seperti layaknya kakak dengan adik. Tapi setahun terakhir ini perhatian saya dengan adik tersebut menjadi lain, yaitu perhatian seorang laki-laki kepada seorang perempuan.

Dan adik juga seperti mempunyai rasa yang sama. Kami berdua saling jatuh cinta. Dan saling mencintai. Hal tersebut akhirnya menjadi “geger” di dalam keluarga. Papa dan mama jadi blingsatan. Karena bingung bagaimana mungkin? Karena bagi papa dan mama kami adik sudah dirasakan oleh mereka berdua sebagai anak kandung saja.
Terus terang saya sendin juga jadi bingung dengan perkembangan percintaan ini. Juga adik sebenarnya sama bingungnya. Jalan yang paling mudah kami membunuh rasa cinta itu. Tapi itulah yang berat, makin kami tekan, makin tidak dapat. Bahkan cinta kami menjadi semakin kuat.

Karena itu ustadz saya mulai bertanya-tanya kepada beberapa orang yang tahu agama, ustadz di pengajian. Pada umumnya mereka memberikan keterangan bahwa adik angkat itu bukanlah mahram.
Baik bukan mahram saya, juga sebenarnya bukan mahram bagi ayah saya. Sehingga secara hukum katanya boleh anak angkat itu kawin dengan ayah saya. Juga boleh kawin dengan saya. Betulkah demikian ustadz?
Kalau begitu bagaimana sebenarnya hubungan antara anak angkat dan orang tua angkat di dalam agama Islam? Juga bagaimana hubungannya dengan saudara-saudara angkat.
Tapi ada ustadz juga yang menyatakan bahwa adik itu adalah mahram saya, bukan dikarenakan adik angkat, tapi dikarenakan sepersusuan. Karena saya menyusu dengan mama saya. Juga adik angkat pernah menyusu dengan mama saya.

Jadi kami berdua adalah saudara sepersusuan yang haram untuk menjadi suami isteri. Benarkah demikian ustadz? Sebagai saya ceritakan diawal surat pertanyaan yaitu adik pernah menyusu dengan mama selama sekitar sepuluh hari, kemudian selanjutnya disusukan dengan susu formula dan susu sapi.


Jawaban:
Atas masalah yang diajukan oleh saudara penanya terdapat dua urusan Kesatu, masalah saudara angkat Kedua masalah saudara sesusuan.
Bahwasanya bagi anak angkat dan karenanya juga saudara angkat hukumnya tetaplah bukan mahram. Artinya ayah angkat bisa kawin dengan anak angkatnya. Begitu pula ibu angkat bisa kawin dengan anak angkatnya Begitu juga halnya dengan saudara angkat.
Mereka tetaplah pihak-pihak yang bisa melangsungkan perkawinan. Baik saudara angkat itu orang lain sama sekali. Ataupun saudara angkat itu adalah saudara sepupu.
Firman Allah SWT: “Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu adalah perkatan dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar ” (Surat 33 / Al-Ahzab, ayat 5).
Dalam ayat 6-nya Allah SWT selanjutnya berfirman : “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah …”
Jadi jelas sekali di dalam agama Islam tidak ada adopsi (pengangkatan anak) sehingga menjadi sama dengan anak kandung. Anak angkat dalam agama Islam adalah hanya sesuatu perbuatan baik memelihara anak orang lain dengan nafkah dan pemeliharaan yang baik.
Konsekwensinya anak angkat tidak mendapat bagian waris. Oleh karena itu apabila orang tua angkat hendak memberikan harta kepada anak angkatnya, hendaklah dalam bentuk hadiah, atau hibah, atau wasiat.
Adapun terhadap saudara sesusuan adalah haram untuk dikawini. Hadis Rasulullah SAW menyatakan : “Sesungguhnya Allah mengharamkan oleh sebab menyusu, seperti apa yang diharamkan oleh sebab hubungan nasab“. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi).
Dimaksudkan dengan saudara sesusu apabila dua orang pernah menyusu (menetek) dengan perempuan yang sama. Saudara penanya jelas menyusu dengan ibunya, dan adik angkat saudara penanya pernah pula menyusu dengan ibunya, sehingga antara saudara penanya dengan adik angkatnya itu adalah saudara sesusuan.
Dimaksudkan dengan penyusuan adalah penyusuan yang dilakukan oleh anak yang berumur dibawah dua tahun, dan menyusunya (meneteknya) sedikitnya lima kali penyusuan (lima kali penetekan).
Karena adik angkat itu pernah ditetekkan (disusukan) oleh ibu sampai sepuluh hari yang diperkirakan lebih dari lima kali penyusuan, maka adik angkat saudara penanya itu adalah saudara sesusuan, dan oleh karenanya haram untuk dikawin.
Oleh karena itu, maksud saudara untuk bersuami isteri dengan adik angkat itu adalah haram dan terlarang hukumnya.

Pengangkatan Anak menurut LBH Saron Jakarta


Saya adalah seorang ibu yang sudah memiliki anak.  Pada tahun 2008 yang lalu, datanglah seorang perempuan yang sedang hamil 5 bulan.  Ia meminta agar ia diterima dan diberikan tumpangan.  Alasannya, pacarnya meninggalkan dan tidak mau bertanggungjawab.  Pada akhirnya, pada tanggal 12 April 2008, perempuan tersebut melahirkan seorang anak laki-laki dengan biaya persalinan yang ditanggung sepenuhnya oleh saya.  Sepulang dari rumah sakit, anak laki-laki tersebut diberikan kepada saya, dan sampai sekarang ia tidak diketahui keberadaanya.

Pertanyaan saya adalah :
1)    Bagaimana caranya untuk membuatkan akte kelahiran untuk anak tersebut dan persyaratan apa saja yang diperlukan ?
2)    Nama siapa yang harus dicantumkan di dalam akte kelahiran tersebut ?  Apakah nama ibu kandungnya, atau nama saya sendiri ?
3)    Bagaimana dengan status anak saya, mengingat sebentar lagi ia akan masuk TK ? 

Ibu Sari
Jakarta Pusat

Jawaban :

Ibu Sari, kami akan mencoba menjawab pertanyaan anda dengan penjelasan yang agak panjang.
Jika anak tersebut dilahirkan di rumah sakit, seharusnya pihak rumah sakit membantu dalam pengurusan akta lahir.  Berikut isi dari Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“UUPA”) berbunyi “Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran”


Orang Tua Biologis Tidak diketahui.
Menurut pasal 27 ayat (4) UUPA disebutkan “Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya”.

Menurut Pasal 27 UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”), setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.  Selengkapnya pasal 27 disebutkan :
(1)    Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
(2)    Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Pasal 28 ayat (1) UU Adminduk juga mengatur pencatatan kelahiran seorang anak jika orangtuanya tidak diketahui keberadaannya.  Berikut bunyinya “Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian”

Pasal 28 UUPA mengatur mengenai jangka waktu pembuatan akta kelahiran dan di dalam ketentuan ini disebutkan bahwa pembuatan akta kelahiran gratis.  Selengkapnya ketentuan pasal 28 ayat (2) dan (3) UUPA sebagai berikut :

(2) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.
(3) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.


Permohonan ke Pengadilan Negeri Mengurus Status Anak
Dalam kasus yang Ibu hadapi, calon anak angkat Ibu belum mendapatkan akta lahir walaupun jangka waktu pencatatan kepada Catatan Sipil telah terlewati.  Solusinya adalah Ibu dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri dimana Ibu berdomisili agar diberikan penetapan mengenai status anak tersebut.  Salinan penetapan pengadilan tersebut kemudian diajukan kepada Catatan Sipil Setempat.  Atas dasar penetapan pengadilan tersebut, catatan sipil akan mengeluarkan akta lahir anak Ibu.
Mengenai hal tersebut, terdapat dalam pasal 32 ayat 2 UU Adminduk sebagai berikut “Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri”.

Lakukan Adopsi
Setelah akta kelahiran anak tersebut diberikan oleh Catatan Sipil,  maka jalan keluar yang disediakan hukum untuk permasalahan Ibu adalah dengan melakukan adopsi.  Pengaturan adopsi, salah satunya diatur di dalam UUPA.
Anak Harus Tahu siapa Orang Tua Biologisnya.
Di dalam UU juga diatur mengenai kewajiban Ibu untuk memberitahukan siapa sebenarnya orang tua kandung dari anak tersebut.  Tentunya, Ibu harus menyesuaikannya dengan kesiapan anak yang bersangkutan.  Pasal 40 UUPA menjelaskan hal tersebut :

(1) Orang tua angkat wajib membe¬ritahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.


Syarat calon anak angkat

Pemerintah kemudian mengeluarkan peraturan pelaksana dari UUPA tersebut di atas, yaitu melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (”PP No. 54/2007”).  Di dalam pasal 12 ayat (1) PP No. 54/2007, terdapat syarat-syarat pengangkatan anak, diantaranya :
(1)     Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
a.    belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b.    merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
c.    berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
d.    memerlukan perlindungan khusus.
(2)    Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.    anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
b.    anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
c.    anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Syarat Orang Tua Angkat.
Selain calon anak angkat yang dikenai syarat-syarat oleh UU.  Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat, sebagaimana diatur dalam pasal 13 PP No. 54/2007, yaitu :
a.    sehat jasmani dan rohani;
b.    berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c.    beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d.    berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e.    berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
f.    tidak merupakan pasangan sejenis;
g.    tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
h.    dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
i.    memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
j.    membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
k.    adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
l.    telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
m.    memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Kemana harus mengurus Pengangkatan Anak.
Pasal 40 PP No. 54/2007 mengatur bahwa setelah Ibu dan calon anak angkat memenuhi syarat-syarat tersebut, Ibu dapat mengajukan permohonan ke pengadilan
(1)    Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.
(2)    Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait.

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/1983 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.

Permohonan tersebut dapat disampaikan secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera pengadilan. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau Ibu dapat memberikan kuasa, dengan dibubuhi materai secukupnya.

Permohonan tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat.  Misalnya, calon anak angkat berada di Jakarta Pusat, berarti Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini akan disampaikan Pengadilan ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya.

Di dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.  Hal ini diatur lebih jelas dalam pasal 47 UU Adminduk :
(1) Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
(2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.

Demikian Penjelasan kami semoga dapat membantu permasalahan yang sedang anda alami. Terima Kasih


(Artikel hukum ini pernah dimuat di Tabloid Nyata)

Sabtu, 21 April 2012

Apa kata Alkitab mengenai adopsi?

 sumber : http://www.gotquestions.org/indonesia/adopsi.html

Pertanyaan: Apa kata Alkitab mengenai adopsi?

Jawaban:
Memberi anak untuk diadopsi dapat merupakan alternatif yang penuh kasih dari orangtua yang mungkin, dengan satu atau alasan lainnya, tidak sanggup memelihara anak mereka sendiri. Itu dapat menjadi jawaban doa bagi banyak pasangan yang tidak sanggup memiliki anak sendiri. Adopsi, bagi beberapa orang, adalah panggilan untuk melipatgandakan dampak mereka sebagai orangtua dengan meluaskan keluarga mereka dengan anak-anak yang bukan milik mereka sendiri secara biologis. Adopsi dibicarakan sebagai sesuatu yang baik dalam Alkitab.

Kitab Keluaran mengisahkan tentang seorang perempuan Ibrani bernama Yokhebed yang melahirkan seorang putra pada saat Firaun memerintahkan untuk semua bayi laki-laki Ibrani dibunuh (Keluaran 1:15-22). Yokhebed mengambil keranjang, membuatnya tahan air dan menghanyutkan bayi itu di sungai dalam keranjang itu. Salah satu putri Firaun melihat keranjang itu dan mengambil anak itu. Akhirnya dia mengadopsi anak itu ke dalam keluarga kerajaan dan menamai dia Musa. Dia kemudian menjadi hamba Allah yang setia dan terpuji (Keluaran 2:1-10).

Dalam kitab Ester, seorang putri yang cantik bernama Ester yang diadopsi oleh sepupunya setelah meninggalnya orangtuanya, menjadi ratu, dan Allah menggunakan dia untuk membawa pembebasan bagi bangsa Yahudi. Dalam Perjanjian Baru, Yesus Kristus dikandung melalui Roh Kudus dan bukan melalui benih seorang laki-laki (Matius 1:18). Dia kemudian "diadopsi” dan dibesarkan oleh suami ibu-Nya, Yusuf, yang mengambil Yesus sebagai anaknya sendiri.

Begitu kita memberi hati kita kepada Kristus, percaya kepada-Nya untuk keselamatan, Allah mengatakan bahwa kita menjadi anggota keluarga-Nya - bukan melalui proses kandungan yang biasa untuk manusia, namun melalui adopsi. “Sebab kamu tidak menerima roh perbudakan yang membuat kamu menjadi takut lagi, tetapi kamu telah menerima Roh yang menjadikan kamu anak Allah. Oleh Roh itu kita berseru: "ya Abba, ya Bapa!"” (Rm 8:15). Demikian pula memasukkan seseorang ke dalam keluarga melalui adopsi dilakukan berdasarkan pilihan dan karena kasih. “Dalam kasih Ia telah menentukan kita dari semula oleh Yesus Kristus untuk menjadi anak-anak-Nya, sesuai dengan kerelaan kehendak-Nya” (Ef 1:5). Sama seperti Allah mengadopsi mereka yang menerima Kristus sebagai Juruselamat ke dalam keluarga rohani-Nya, demikian pula kita dengan berdoa mempertimbangkan mengadopsi anak ke dalam keluarga jasmani kita.

Jelas bahwa adopsi – baik dalam pengertian fisik maupun rohani – adalah sesuatu yang baik dalam Alkitab. Baik yang mengadopsi maupun yang diadopsi mendapatkan berkat yang luar biasa, hak yang ditunjukkan oleh kita diadopsi ke dalam keluarga Allah.

Jumat, 20 April 2012

Adopsi Anak WNI oleh WNA


Permohonan pengangkatan anak WNI oleh WNA, hendaknya diperhatikan:
Surat permohonan
- permohonan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.
- dapat diajukan dan ditandatangani oleh Pemohon sendiri atau kuasanya.
- Dibubuhi materai yang cukup.
- Dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat.
Dalam pengangkatan anak WNI oleh WNA akan diperiksa dan diteliti:
- Surat nikah calon Orang Tua Angkat.
- Surat lahir mereka
- Surat keterangan kesehatan.
- Surat keterangan pekerjaan dan penghasilan calon Orang Tua Angkat (suami-isteri)
- Persetujuan atau izin untuk mengangkat anak/bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal orang tua angkat.
- Surat penelitian/keterangan dari instansi/lembaga sosial yang berwenang dari negara asal orang tua angkat.
Pengangkatan anak WNI oleh WNA dimungkinkan, apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Menurut Keputusan Menteri Sosial RI, No: 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, dalam lampirannya disebutkan:
Pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing .
1. Calon orang tua angkat .
a) berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun, maksimal 45 tahun;

b) pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak sekurang-kurangnya sudah kawin 5 (lima ) tahun dengan mengutamakan keadaannya sebagai berikut:
- Tidak mungkin mempunyai anak (dengan surat keterangan dokter kebidanan/dokter ahli), atau
- belum mempunyai anak, atau
- mempunyai anak kandung seorang, atau
- mempunyai anak angkat seorang dan tidak mempunyai anak kandung.
c) dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial berdasarkan surat keterangan dari negara asal pemohon;
d) persetujuan tertulis dari Pemerintah Negara asal pemohon;
e) berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari Kepolisian RI;
f) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah RI;
g) telah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia sekurang-kurang 3 (tiga) tahun berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang serengah-rendahnya Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II setempat;
h) telah memelihara dan merawat anak yang bersangkutan sekurang-kurangnya:
- 6 (enam) bulan untuk di bawah umur 3 (tiga) tahun.
- 1 (satu) tahun untuk anak umur 3 (tiga) tahun sampai 5 (lima) tahun sampai 5 (lima) tahun.
i) mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak.
2. Calon anak angkat
a. berumur kurang dari 5 (lima) tahun
b. berada dalam asuhan organisasi sosial
c. persetujuan dari orang tua/wali (apabila diketahui ada).
3. Laporan sosial

Rabu, 18 April 2012

Suara Muhammadiyah tentang Adopsi


Oleh Drs. H. Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag.

SETELAH melaksanakan pernikahan, pasangan suami isteri mana pun umumnya mulai menunggu dengan harap-harap cemas kehadiran anak. Ada yang segera dianugerahi oleh Allah SWT anak dan ada juga yang harus bersabar menunggu beberapa tahun. Tetapi tidak sedikit pula yang tidak beruntung mendapatkan anugerah itu. Keinginan menjadi ibu dan bapak adalah fitrah setiap orang yang sudah berkeluarga. Hanya orang yang tidak normal saja yang tidak ingin mempunyai anak. Dengan fitrah itulah eksistensi umat manusia tetap terjaga.  
Sekalipun suami isteri sudah dapat hidup dengan harmonis, tenteram dan damai, tetapi rasanya masih ada yang kurang bila belum mendapatkan anak. Ibarat berpakaian, sekalipun sudah lengkap menutupi aurat, tapi rasanya masih ada yang kurang sebelum ada satu dua perhiasan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menyebutkan memang anak–anak adalah perhiasan hidup dunia.

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (Q.S. Al-Kahfi 18:46)
Di samping naluri, banyak alasan kepada orang tua ingin punya anak. Ada yang menginginkan anak untuk meneruskan garis keturunan. Dia menganggap garis keturunannya akan punah jika sama sekali tidak punya anak Alasan ini menjadi semakin kuat bagi orang-orang yang punya status sosial yang tinggi di tengah-tengah masyarakatnya. Apalagi bagi raja-raja atau sultan-sultan yang mewariskan kerajaan atau kesultanannya kepada anak-anaknya. Alangkah risaunya seorang raja bila tidak dianugerahi Allah SWT seorang anak pun.
Ada juga yang memikirkan bisnis dan harta kekayaannya yang melimpah. Siapa yang akan mewarisi semua kekayaannya jika dia sudah meninggal dunia. Siapa yang akan meneruskan dinasti bisnisnya. Dia mengganggap sangat merugi bila kerajaan bisnis yang sudah susah payah dibangunnya itu jatuh kepada orang lain karena dia tidak punya anak.
Di samping itu ada juga yang merisaukan siapa yang akan mendo’akannya kelak apabila sudah meninggal dunia jika dia tidak punya anak. Bukankah anak yang saleh akan selalu mengalirkan pahala kepada kedua orang tuanya sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW:


“Jika seseorang mennggal dunia putuslah (pahala) amalannya kecuali salah satu dari tiga hal: Shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat yang dapat diambil manfaatnya, dan anak saleh yang mendo’akannya” (H.R. Muslim)
Yang lebih idealis, tidak merisaukan garis keturunan, kekuasaan dan harta kekayaan, tapi cita-cita dan perjuangan. Dia ingin sekali punya anak supaya dapat meneruskan cita-cita dan perjuangannya. Dari kalangan Nabi-nabi, contoh kerisauan ini dapat dilihat pada diri Nabi Zakaria ‘alaihi as-salam. Perhatikan dan renungkanlah do’a Nabi Zakaria tatkala memohon kepada Allah SWT supaya dianugerahi seorang putera yang akan meneruskan tugas-tugas kerisalahannya. 
ذِكْرُ رَحْمَةِ رَبِّكَ عَبْدَهُ زَكَرِيَّا(2)إِذْ نَادَى رَبَّهُ نِدَاءً خَفِيًّا(3)قَالَ رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا(4)وَإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِنْ وَرَائِي وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا فَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا(5)يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ ءَالِ يَعْقُوبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا(6)
“(Yang dibacakan ini adalah) penjelasan tentang rahmat Tuhan kamu kepada hamba-Nya, Zakariya, yaitu tatkala ia berdo`a kepada Tuhannya dengan suara yang lembut. Ia berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdo`a kepada Engkau, ya Tuhanku. Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang isteriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putera, yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya`qub; dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang diridhai" (Q.S. Maryam 19:2-6)
Nabi Zakaria sudah tua. Dua tanda ketuaan disebut oleh Nabi Zakaria, pertama, tulang yang sudah lemah dan kedua, rambut yang sudah memutih penuh uban. Apalagi isterinya juga seorang perempuan yang mandul. Menurut ilmu manusia, sangat tipis kemungkinan Zakaria bisa mendapatkan anak. Tetapi karena kekhawatirannya yang sangat tinggi tentang penerus risalah sepeninggalnya, Nabi Zakariya dengan penuh harap memohon kepada Allah SWT untuk dianugerahi seorang putera yang akan menjadi pewaris Zakaria dan sebagian keluarga Ya’qub.
            Menurut Ibnu Katsir (III:142), yang dimaksud dengan mewarisi Zakaria dan sebagian keluarga Ya’qub, bukanlah mewarisi harta kekayaan karena Zakaria, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya berprofesi sebagai tukang kayu yang tidak mempunyai harta kekayaan yang banyak. Lagi pula berdasarkan keterangan dari Rasulullah SAW, para Nabi tidak mewariskan kekayaan kepada keluarganya. Dalam hadits riwayat Tirmidzi Nabi bersabda: “Kami—para Nabi—tidak mewariskan kekayaan”.  Jadi, menurut Ibnu Katsir, yang dimaksud oleh Nabi Zakaria, warisan yang diharapkan akan diterima oleh puter yang dimohonkannya itu adalah warisan kenabian (mirats an-nubuwwah).
            Do’a Nabi Zakariya dikabulkan Allah SWT dengan menganugeri beliau seorang putera yang namanya langsung diberikan oleh Allah sendiri, yaitu Yahya. Dan Yahya kelak akan menjadi Nabi yang meneruskan risalah yang disampaikan oleh bapaknya.
            Motivasi mulia seperti Nabi Zakaria itulah yang paling terpuji bagi seseorang dalam mengharapkan anak, walaupun motivasi-motivasi lain sebagaimana yang telah disebutkan di atas bukanlah terlarang. Tapi yang lebih penting dari sekadar meneruskan garis keturunan, mewarisi kekuasaan dan kekayaan, adalah meneruskan cita-cita dan perjuangan orang tuanya.
            Beberapa orang tua yang sudah lama tidak mendapatkan anak,  di samping tetap berusaha, mereka berdo’a dengan sungguh-sungguh tanpa putus asa kepada Allah SWT, akhirnya permohonan mereka dikabulkan oleh Allah. Tetapi tidak sedikit pula yang do’anya—Allah yang mengetahui hikmahnya—tidak dikabulkan oleh Allah SWT. Untuk orang-orang semacam ini biasanya berusaha memenuhi naluri menjadi orang tuanya dengan mengangkat anak, baik anak saudara atau kerabatnya sendiri, maupun anak orang lain yang sama sekali tidak punya hubungan darah dengannya.
            Dalam bahasa Arab, mengangkat anak seperti itu biasa disebut laqata (secara harfia berarti memungut) atau tabanni (menganggap anak). Dalam bahasa Belanda disebut adaptie, dan  dalam bahasa Inggris disebut adopt. Sedangkan istilah adopsi berasal dari adoption dengan arti pengangkatan anak. Dalam percakapan sehari-hari anak seperti itu lazim disebut anak angkat.
            Tadisi mengangkat anak ini sudah ada sejak zaman sebelum Nabi  Muhammad SAW diutus. Pada masa itu anak-anak yang diangkat atau diadopsi dianggap sama dengan anak kandung. Nabi sendiri punya seorang anak angkat yang bernama Zaid ibn Haritsah. Tadinya Zaid adalah budaknya Khadijah binti Khuwailid, isteri Nabi. Khadijah menghadiahkan Zaid kepada Nabi yang kemudian memerdekakannya dan mengangkatnya sebagai anak dengan mengganti namanya dengan Zaid ibn Muhammad, bukan lagi Zaid ibn Haritsah. Di hadapan kaum Quraisy Nabi berkata: “Saksikanlah oleh kalian bahwa Zaid kuangkat menjadi anakku dan ia mewarisiku dan aku mewarisinya.
            Beberapa waktu kemudian, setelah beliau diangkat sebagai Nabi dan Rasul, turunlah wahyu mengoreksi masalah ini:
مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ(4)ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا ءَابَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan isteri-isterimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q. S. Al-Ahzab 33:4-5)
            Dua ayat di atas mengoreksi sikap Nabi Muhammad SAW dan orang-orang Mekkah lainnya yang menganggap anak angkat sama dengan anak kandung. Allah SWT menegaskan, pengakuan itu sama sekali tidak dapat merobah status hukum anak angkat menjadi anak kandung. Oleh sebab itu anak angkat tidak boleh dinisbahkan kepada bapak angkatnya, tetapi tetap harus dinisbahkan kepada bapak kandungnya. Dalam kasus Zaid, tidak boleh disebut Zaid ibn Muhammad, tetapi tetap Zaid ibn Haritsah. Karena bukan anak kandung, dengan sendirinya status hukumnya tidak sama dengan anak kandung, tapi sama dengan orang lain. Oleh sebab itu antara anak angkat dengan orang tuanya tidak ada hubungan kewarisan dan hubungan kemahraman.
            Persoalan kemahraman ini perlu ditekankan, karena banyak yang menggap dan memperlakukan anak angkat sebagai mahram. Untuk menegaskan dan membuktikan bahwa anak angkat tidak punya hubungan kemahraman sama sekali dengan orang tuanya, Allah SWT sampai memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengawini Zainab, janda Zaid ibn Haritsah. Dalam tradisi Arab sebelum Islam, Nabi tidak boleh mengawini Zainab, mantan menantu angkatnya itu. Tapi Allah justru memerintahkan Nabi mengawininya.
وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا(37)مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا
“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan ni`mat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi ni`mat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu'min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. Tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku. “ (Q.S. Al-Ahzab 33:37-38)
Setelah turunnya ayat-ayat di atas, seorang Muslim tidak boleh lagi memberlakukan anak angkatnya secara hukum sama dengan anak kandung. Lain masalahnya secara moril dan kasih sayang. Menyayangi anak orang lain seperti menyayangi anak sendiri adalah perbuatan mulia, tetapi semuanya itu tetap tidak dapat merubah status hukum dan segala konsekuensinya.

Sumber:
Suara Muhammadiyah
Edisi 16 2002
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Terbaru

Daftar Blog Saya