Sumber : http://mimbarjumat.com/archives/1160
Pertanyaan:
Saya bersaudara kandung empat orang. Tiga laki-laki dan satu
perempuan. Saya anak tertua berumur 28 tahun. sementar adik kecil,
laki-laki berumur 21 tahun.
Disamping kami empat saudara kandung, ayah ibu kami mempunyai seorang
anak angkat perempuan yang umurnya dua minggu lebih tua dari umur adik
saya yang palihg kecil. Adik angkat itu adalah seorang perempuan.
Adik angkat tersebut sebenarnya adalah anak bibi saya, yaitu anak
dari adik ibu saya sendiri. Ibunya meninggal dunia ketika adik angkat
saya (yang juga saudara sepupu saya itu) masih berumur tujuh bulan.
Yaitu ketika adik tersebut masih menyusu.
Karena itu, dimasa kecil adik angkat saya itu pernah disusukan oleh
ibu saya. Tapi tidak lama, yaitu sekitar 10 hari, karena ternyata adik
tidak cocok dengan susu ibu, sehingga jatuh sakit, dan kemudian semenjak
itu adik disusukan dengan susu formula dan juga susu sapi.
Tapi kenyataannya, kira-kira ada selama 10 hari adik tersebut pernah menyusu
dengan ibu, sekalipun tidak mengenyangkan, karena ternyata pada diri
adik ada reaksi menolak terhadap air susu ibu, yang mengakibatkan
setelah sepuluh hari adik tidak lagi disusukan oleh ibu.
Karena umurnya yang sebaya dengan adik saya yang paling kecil, mereka
berdua jadinya seperti saudara kembar. Dan dahulu memang banyak orang
yang selalu bertanya : “kembar ya?”.
Dan kami dengan enteng saja menjawab ringan : “Ya kembar” Sehingga
kedua adik tersebut sampai sekarang mereka merasa benar-benar sebagai
anak kembar. Apalagi foto-foto mereka berdua ketika kecil selalu
bersamaan dan sepertinya kompak sebagaimana anak kembar saja.
Hubungan kami berlima selama ini baik-baik saja seperti layaknya
kakak dengan adik. Tapi setahun terakhir ini perhatian saya dengan adik
tersebut menjadi lain, yaitu perhatian seorang laki-laki kepada seorang
perempuan.
Dan adik juga seperti mempunyai rasa yang sama. Kami berdua saling
jatuh cinta. Dan saling mencintai. Hal tersebut akhirnya menjadi “geger”
di dalam keluarga. Papa dan mama jadi blingsatan. Karena bingung
bagaimana mungkin? Karena bagi papa dan mama kami adik sudah dirasakan
oleh mereka berdua sebagai anak kandung saja.
Terus terang saya sendin juga jadi bingung dengan perkembangan
percintaan ini. Juga adik sebenarnya sama bingungnya. Jalan yang paling
mudah kami membunuh rasa cinta itu. Tapi itulah yang berat, makin kami
tekan, makin tidak dapat. Bahkan cinta kami menjadi semakin kuat.
Karena itu ustadz saya mulai bertanya-tanya kepada beberapa orang
yang tahu agama, ustadz di pengajian. Pada umumnya mereka memberikan
keterangan bahwa adik angkat itu bukanlah mahram.
Baik bukan mahram saya, juga sebenarnya bukan mahram bagi ayah saya.
Sehingga secara hukum katanya boleh anak angkat itu kawin dengan ayah
saya. Juga boleh kawin dengan saya. Betulkah demikian ustadz?
Kalau begitu bagaimana sebenarnya hubungan antara anak angkat dan
orang tua angkat di dalam agama Islam? Juga bagaimana hubungannya dengan
saudara-saudara angkat.
Tapi ada ustadz juga yang menyatakan bahwa adik itu adalah mahram
saya, bukan dikarenakan adik angkat, tapi dikarenakan sepersusuan.
Karena saya menyusu dengan mama saya. Juga adik angkat pernah menyusu
dengan mama saya.
Jadi kami berdua adalah saudara sepersusuan yang haram untuk menjadi
suami isteri. Benarkah demikian ustadz? Sebagai saya ceritakan diawal
surat pertanyaan yaitu adik pernah menyusu dengan mama selama sekitar
sepuluh hari, kemudian selanjutnya disusukan dengan susu formula dan
susu sapi.
Jawaban:
Atas masalah yang diajukan oleh saudara penanya terdapat dua urusan
Kesatu, masalah saudara angkat Kedua masalah saudara sesusuan.
Bahwasanya bagi anak angkat dan karenanya juga saudara angkat
hukumnya tetaplah bukan mahram. Artinya ayah angkat bisa kawin dengan
anak angkatnya. Begitu pula ibu angkat bisa kawin dengan anak angkatnya
Begitu juga halnya dengan saudara angkat.
Mereka tetaplah pihak-pihak yang bisa melangsungkan perkawinan. Baik saudara angkat itu orang lain sama sekali. Ataupun saudara angkat itu adalah saudara sepupu.
Firman Allah SWT: “Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu
sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu adalah perkatan dimulutmu
saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan
yang benar ” (Surat 33 / Al-Ahzab, ayat 5).
Dalam ayat 6-nya Allah SWT selanjutnya berfirman : “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah …”
Jadi jelas sekali di dalam agama Islam tidak ada adopsi (pengangkatan
anak) sehingga menjadi sama dengan anak kandung. Anak angkat dalam
agama Islam adalah hanya sesuatu perbuatan baik memelihara anak orang
lain dengan nafkah dan pemeliharaan yang baik.
Konsekwensinya anak angkat tidak mendapat bagian waris.
Oleh karena itu apabila orang tua angkat hendak memberikan harta kepada
anak angkatnya, hendaklah dalam bentuk hadiah, atau hibah, atau wasiat.
Adapun terhadap saudara sesusuan adalah haram untuk dikawini. Hadis Rasulullah SAW menyatakan : “Sesungguhnya Allah mengharamkan oleh sebab menyusu, seperti apa yang diharamkan oleh sebab hubungan nasab“. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi).
Dimaksudkan dengan saudara sesusu apabila dua orang pernah menyusu
(menetek) dengan perempuan yang sama. Saudara penanya jelas menyusu
dengan ibunya, dan adik angkat saudara penanya pernah pula menyusu
dengan ibunya, sehingga antara saudara penanya dengan adik angkatnya itu
adalah saudara sesusuan.
Dimaksudkan dengan penyusuan adalah penyusuan yang dilakukan oleh
anak yang berumur dibawah dua tahun, dan menyusunya (meneteknya)
sedikitnya lima kali penyusuan (lima kali penetekan).
Karena adik angkat itu pernah ditetekkan (disusukan) oleh ibu sampai
sepuluh hari yang diperkirakan lebih dari lima kali penyusuan, maka adik
angkat saudara penanya itu adalah saudara sesusuan, dan oleh karenanya
haram untuk dikawin.
Oleh karena itu, maksud saudara untuk bersuami isteri dengan adik angkat itu adalah haram dan terlarang hukumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan anda....komentar dong.....