Saya adalah seorang ibu yang sudah memiliki anak. Pada tahun 2008 yang
lalu, datanglah seorang perempuan yang sedang hamil 5 bulan. Ia meminta
agar ia diterima dan diberikan tumpangan. Alasannya, pacarnya
meninggalkan dan tidak mau bertanggungjawab. Pada akhirnya, pada
tanggal 12 April 2008, perempuan tersebut melahirkan seorang anak
laki-laki dengan biaya persalinan yang ditanggung sepenuhnya oleh saya.
Sepulang dari rumah sakit, anak laki-laki tersebut diberikan kepada
saya, dan sampai sekarang ia tidak diketahui keberadaanya.
Pertanyaan saya adalah :
1) Bagaimana caranya untuk membuatkan akte kelahiran untuk anak tersebut dan persyaratan apa saja yang diperlukan ?
2) Nama siapa yang harus dicantumkan di dalam akte kelahiran tersebut ? Apakah nama ibu kandungnya, atau nama saya sendiri ?
3) Bagaimana dengan status anak saya, mengingat sebentar lagi ia akan masuk TK ?
Ibu Sari
Jakarta Pusat
Jawaban :
Ibu Sari, kami akan mencoba menjawab pertanyaan anda dengan penjelasan yang agak panjang.
Jika anak tersebut dilahirkan di rumah sakit, seharusnya pihak rumah sakit membantu dalam pengurusan akta lahir. Berikut isi dari Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“UUPA”) berbunyi “Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran”
Orang Tua Biologis Tidak diketahui.
Menurut pasal 27 ayat (4) UUPA disebutkan “Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya”.
Menurut Pasal 27 UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”), setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Selengkapnya pasal 27 disebutkan :
(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 28 ayat (1) UU Adminduk juga mengatur pencatatan kelahiran seorang anak jika orangtuanya tidak diketahui keberadaannya. Berikut bunyinya “Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian”
Pasal 28 UUPA mengatur mengenai jangka waktu pembuatan akta kelahiran dan di dalam ketentuan ini disebutkan bahwa pembuatan akta kelahiran gratis. Selengkapnya ketentuan pasal 28 ayat (2) dan (3) UUPA sebagai berikut :
(2) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.
(3) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.
Permohonan ke Pengadilan Negeri Mengurus Status Anak
Dalam kasus yang Ibu hadapi, calon anak angkat Ibu belum mendapatkan akta lahir walaupun jangka waktu pencatatan kepada Catatan Sipil telah terlewati. Solusinya adalah Ibu dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri dimana Ibu berdomisili agar diberikan penetapan mengenai status anak tersebut. Salinan penetapan pengadilan tersebut kemudian diajukan kepada Catatan Sipil Setempat. Atas dasar penetapan pengadilan tersebut, catatan sipil akan mengeluarkan akta lahir anak Ibu.
Mengenai hal tersebut, terdapat dalam pasal 32 ayat 2 UU Adminduk sebagai berikut “Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri”.
Lakukan Adopsi
Setelah akta kelahiran anak tersebut diberikan oleh Catatan Sipil, maka jalan keluar yang disediakan hukum untuk permasalahan Ibu adalah dengan melakukan adopsi. Pengaturan adopsi, salah satunya diatur di dalam UUPA.
Anak Harus Tahu siapa Orang Tua Biologisnya.
Di dalam UU juga diatur mengenai kewajiban Ibu untuk memberitahukan siapa sebenarnya orang tua kandung dari anak tersebut. Tentunya, Ibu harus menyesuaikannya dengan kesiapan anak yang bersangkutan. Pasal 40 UUPA menjelaskan hal tersebut :
(1) Orang tua angkat wajib membe¬ritahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Syarat calon anak angkat
Pemerintah kemudian mengeluarkan peraturan pelaksana dari UUPA tersebut di atas, yaitu melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (”PP No. 54/2007”). Di dalam pasal 12 ayat (1) PP No. 54/2007, terdapat syarat-syarat pengangkatan anak, diantaranya :
(1) Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
a. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
d. memerlukan perlindungan khusus.
(2) Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
c. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Syarat Orang Tua Angkat.
Selain calon anak angkat yang dikenai syarat-syarat oleh UU. Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat, sebagaimana diatur dalam pasal 13 PP No. 54/2007, yaitu :
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
f. tidak merupakan pasangan sejenis;
g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
h. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
j. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
k. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
l. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
m. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Kemana harus mengurus Pengangkatan Anak.
Pasal 40 PP No. 54/2007 mengatur bahwa setelah Ibu dan calon anak angkat memenuhi syarat-syarat tersebut, Ibu dapat mengajukan permohonan ke pengadilan
(1) Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.
(2) Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait.
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/1983 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.
Permohonan tersebut dapat disampaikan secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera pengadilan. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau Ibu dapat memberikan kuasa, dengan dibubuhi materai secukupnya.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat. Misalnya, calon anak angkat berada di Jakarta Pusat, berarti Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini akan disampaikan Pengadilan ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya.
Di dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya. Hal ini diatur lebih jelas dalam pasal 47 UU Adminduk :
(1) Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
(2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
Demikian Penjelasan kami semoga dapat membantu permasalahan yang sedang anda alami. Terima Kasih
(Artikel hukum ini pernah dimuat di Tabloid Nyata)
Pertanyaan saya adalah :
1) Bagaimana caranya untuk membuatkan akte kelahiran untuk anak tersebut dan persyaratan apa saja yang diperlukan ?
2) Nama siapa yang harus dicantumkan di dalam akte kelahiran tersebut ? Apakah nama ibu kandungnya, atau nama saya sendiri ?
3) Bagaimana dengan status anak saya, mengingat sebentar lagi ia akan masuk TK ?
Ibu Sari
Jakarta Pusat
Jawaban :
Ibu Sari, kami akan mencoba menjawab pertanyaan anda dengan penjelasan yang agak panjang.
Jika anak tersebut dilahirkan di rumah sakit, seharusnya pihak rumah sakit membantu dalam pengurusan akta lahir. Berikut isi dari Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“UUPA”) berbunyi “Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran”
Orang Tua Biologis Tidak diketahui.
Menurut pasal 27 ayat (4) UUPA disebutkan “Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya”.
Menurut Pasal 27 UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”), setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Selengkapnya pasal 27 disebutkan :
(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 28 ayat (1) UU Adminduk juga mengatur pencatatan kelahiran seorang anak jika orangtuanya tidak diketahui keberadaannya. Berikut bunyinya “Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian”
Pasal 28 UUPA mengatur mengenai jangka waktu pembuatan akta kelahiran dan di dalam ketentuan ini disebutkan bahwa pembuatan akta kelahiran gratis. Selengkapnya ketentuan pasal 28 ayat (2) dan (3) UUPA sebagai berikut :
(2) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.
(3) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.
Permohonan ke Pengadilan Negeri Mengurus Status Anak
Dalam kasus yang Ibu hadapi, calon anak angkat Ibu belum mendapatkan akta lahir walaupun jangka waktu pencatatan kepada Catatan Sipil telah terlewati. Solusinya adalah Ibu dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri dimana Ibu berdomisili agar diberikan penetapan mengenai status anak tersebut. Salinan penetapan pengadilan tersebut kemudian diajukan kepada Catatan Sipil Setempat. Atas dasar penetapan pengadilan tersebut, catatan sipil akan mengeluarkan akta lahir anak Ibu.
Mengenai hal tersebut, terdapat dalam pasal 32 ayat 2 UU Adminduk sebagai berikut “Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri”.
Lakukan Adopsi
Setelah akta kelahiran anak tersebut diberikan oleh Catatan Sipil, maka jalan keluar yang disediakan hukum untuk permasalahan Ibu adalah dengan melakukan adopsi. Pengaturan adopsi, salah satunya diatur di dalam UUPA.
Anak Harus Tahu siapa Orang Tua Biologisnya.
Di dalam UU juga diatur mengenai kewajiban Ibu untuk memberitahukan siapa sebenarnya orang tua kandung dari anak tersebut. Tentunya, Ibu harus menyesuaikannya dengan kesiapan anak yang bersangkutan. Pasal 40 UUPA menjelaskan hal tersebut :
(1) Orang tua angkat wajib membe¬ritahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Syarat calon anak angkat
Pemerintah kemudian mengeluarkan peraturan pelaksana dari UUPA tersebut di atas, yaitu melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (”PP No. 54/2007”). Di dalam pasal 12 ayat (1) PP No. 54/2007, terdapat syarat-syarat pengangkatan anak, diantaranya :
(1) Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
a. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
d. memerlukan perlindungan khusus.
(2) Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
c. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Syarat Orang Tua Angkat.
Selain calon anak angkat yang dikenai syarat-syarat oleh UU. Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat, sebagaimana diatur dalam pasal 13 PP No. 54/2007, yaitu :
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
f. tidak merupakan pasangan sejenis;
g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
h. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
j. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
k. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
l. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
m. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Kemana harus mengurus Pengangkatan Anak.
Pasal 40 PP No. 54/2007 mengatur bahwa setelah Ibu dan calon anak angkat memenuhi syarat-syarat tersebut, Ibu dapat mengajukan permohonan ke pengadilan
(1) Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.
(2) Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait.
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/1983 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.
Permohonan tersebut dapat disampaikan secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera pengadilan. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau Ibu dapat memberikan kuasa, dengan dibubuhi materai secukupnya.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat. Misalnya, calon anak angkat berada di Jakarta Pusat, berarti Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini akan disampaikan Pengadilan ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya.
Di dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya. Hal ini diatur lebih jelas dalam pasal 47 UU Adminduk :
(1) Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
(2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
Demikian Penjelasan kami semoga dapat membantu permasalahan yang sedang anda alami. Terima Kasih
(Artikel hukum ini pernah dimuat di Tabloid Nyata)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan anda....komentar dong.....