Tiga tahun yang lalu masa depan Tegar (5) tampak begitu suram. Walau
penghuni di Yayasan Sayap Ibu ini memiliki raut muka manis, belum pernah
satu pun pengunjung yayasan itu berniat mengadopsinya. Pasalnya, kedua
kaki mungil Tegar bengkok dan dipasangi besi. Tentu hal ini membuat para
calon orang tua angkat kebanyakan langsung meletakkan Tegar kembali,
begitu melihat kaki besinya. Meski satu per satu boks di sisi Tegar
berganti penghuni, Tegar tetap tergolek pasrah.
Kisah di atas adalah cerita masa lalu. Karena kini Tegar sudah bisa
berlari ceria seperti anak-anak normal lainnya. Ia bisa begini karena
pasangan suami istri Hermalia dan Rudiawan Saleh. Mereka mantap
memilihnya sebagai anak adopsi, walau saat itu Tegar divonis tak bisa
sembuh. Keduanya rela mengeluarkan biaya hingga ratusan juta plus waktu
dan energi yang tak terhitung demi kesembuhan Tegar. Padahal, hingga
kini status mereka menjadi orang tua angkat Tegar belum lagi resmi,
karena prosesnya yang berbelit.
Inilah potret cinta tanpa pamrih, yang seharusnya dijadikan acuan oleh
mereka yang ingin mengadopsi anak. Pasalnya, tidak sedikit orang tua
adopsi yang mengeluh bahkan mengembalikan anak adopsi, jika di kemudian
hari anak itu tumbuh menjadi pribadi yang bermasalah. Inikah akibat dari
motivasi pengambilan anak yang rancu? Dan, mengapa sistem pengadopsian
legal di Indonesia prosesnya ribet?
ADOPSI DI MATA HUKUM
Menurut Roslina Verauli, kebanyakan masalah yang timbul dari
proses adopsi adalah ketidaksiapan orang tua adopsi. Kebanyakan dari
mereka mengadopsi anak sebagai objek. Entah motivasinya untuk
‘memancing’ agar memiliki anak kandung, sekadar membagi rezeki, atau
dianggap sebagai ‘syarat’ untuk melancarkan rezeki. Atau bisa juga,
mengadopsi anak agar hidupnya tidak kesepian.
Masalah lain adalah mereka nekat mengadopsi, padahal ada kekurangan yang
belum diselesaikan. Misalnya, rasa frustrasi karena tak bisa memiliki
keturunan atau pasangan yang sebetulnya tidak ikhlas menjalankan
perannya sebagai orang tua angkat.
Padahal, diakui Vera, panggilan akrab Roslina, dalam proses tumbuh
kembang anak sering terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mulai dari
anak yang gampang sakit atau cengeng sampai masalah fatal, seperti
bertemperamen tinggi atau tingkat kecerdasannya tidak seperti yang
diharapkan. Mereka yang kondisinya masih gamang saat mengadopsi, umumnya
langsung berpikiran ‘hal ini tidak akan terjadi kalau dia anak
kandung’. Padahal, tanpa disampaikan secara lisan pun, pola
membanding-bandingkan tersebut akan dirasakan oleh anak.
Menurut Vera, seharusnya tindakan mengadopsi dilakukan bukan sekadar
karena merasa siap finansial dan siap berbagi kasih sayang. Jadi,
keputusan adopsi sebaiknya dilakukan setelah mampu memenuhi aneka ragam
kebutuhan anak. Mulai dari finansial, emosi, sosial, sampai memenuhi
kebutuhan anak akan norma dan aturan yang berlaku. Kalau memang belum
siap, menurut Vera, masih ada cara berbagi yang lain, yakni dengan
program anak asuh. Kalau tetap memaksakan diri, menurut Vera, justru si
anaklah yang akan menjadi korban.
Kalau lemahnya sistem adopsi legal, menurut Erna Ratnaningsih S.H.,
bisa dilihat dari aturan hukum yang tidak jelas, dan tidak ada
penjelasan secara spesifik proses pengangkatan anak. Dalam UU No.23/
2002 tentang Perlindungan Anak, hanya dinyatakan bahwa pengangkatan anak
dilakukan untuk kepentingan yang terbaik pada anak. Selain itu,
disyaratkan pengangkatan anak dilakukan berdasarkan adat kebiasaan
setempat dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dan satu
lagi, calon orang tua angkat harus seagama dengan agama si calon anak
angkat. Sementara, dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 6/1983,
walau dicantumkan syarat dan prosedur pengangkatan anak, tak ada klausa
yang menginformasikan atau menjamin apabila anak adopsi tidak diurus
dengan baik. Padahal, menurut Erna, seharusnya ada peraturan perundangan
yang mengatur permohonan pembatalan adopsi.
Ada berapa macam adopsi legal yang dikenal di Indonesia? Menurut SEMA
dan Keputusan Menteri Sosial RI No.41/HUK/KEP/VII/1984, ada tiga.
Pertama, pengangkatan anak yang dilakukan antarorang tua kandung dengan
orang tua angkat yang lebih dikenal dengan adopsi privat. Baik orang tua
kandung maupun angkat harus berstatus WNI. Biasanya hal ini dilakukan
bila orang tua kandung dan orang tua angkat masih memiliki hubungan
kerabat. Baik mereka yang berstatus menikah ataupun lajang dapat
melakukannya.
Kedua, pengangkatan anak yang berada dalam asuhan sebuah yayasan sosial.
Adopsi tipe ini membutuhkan izin tertulis dari menteri sosial bahwa
yayasan tersebut bergerak di bidang pengangkatan anak. Pengadopsian
tidak bisa dilakukan di sembarang yayasan. Hingga sekarang, hanya
sedikit yayasan di Indonesia yang mendapat izin pemerintah untuk
kepentingan adopsi. Adopsi ini bisa dilakukan oleh pasangan WNI yang
sudah menikah minimal 5 tahun, lajang, dan WNA yang telah berdomisili di
Indonesia sekurang-kurangnya tiga tahun dan sudah menikah. Untuk mereka
yang berstatus WNA, tapi masih lajang, tidak diperbolehkan mengadopsi
anak. Dari data di Yayasan Sayap Ibu, salah satu yayasan sosial yang
berdiri sejak tahun 1955, usia calon orang tua angkat juga tidak boleh
sembarangan. Hanya mereka yang berusia antara 30-45 tahun saja yang
dianggap kompeten, karena dianggap sudah cukup matang, tapi belum
terlalu tua.
Ketiga, adopsi anak WNA oleh orang tua angkat WNI. Adopsi jenis ini
harus dilakukan oleh mereka yang telah menikah dan mendapat penjelasan
tertulis dari menteri sosial atau pejabat yang ditunjuk. Untuk
pengangkatan anak asing ditambahkan juga dalam UU No.62 tahun 1958,
yakni anak yang diangkat usianya harus di bawah 5 tahun.
Apa saja keuntungan dari adopsi legal? Secara hukum, menurut Erna, ada
dua, yaitu dari segi perwalian dan hak waris. Dalam hal perwalian, sejak
putusan diucapkan oleh pengadilan, maka segala hak dan kewajiban orang
tua kandung beralih ke orang tua angkat. Namun, untuk anak perempuan
beragama Islam, bila dia menikah maka yang bisa menjadi wali nikah hanya
orang tua kandung atau saudara sedarahnya. Hal ini disebabkan karena
Islam tidak mengenal hukum adopsi. Sementara, dari segi hak waris,
khazanah hukum Indonesia mengenal tiga hukum yang memiliki kekuatan yang
sebanding, yakni hukum adat, Islam, dan hukum nasional.
Hukum yang dipilih umumnya dicantumkan dalam surat wasiat orang tua.
Sehingga, saat salah satu dari mereka meninggal, tidak akan menimbulkan
silang pendapat. Bila mengikuti lembaga adat, penentuan waris bagi anak
angkat tergantung pada hukum adat yang berlaku. Bila mengikuti hukum
Islam, anak angkat hanya dapat mewarisi 1/3 bagian dari harta
peninggalan orang tua, yang populer dengan sebutan wasiat wajibah.
Sementara, kalau mengikuti hukum nasional, pembagian warisan untuk anak
kandung maupun anak angkat adalah sama.
PERJALANAN BERLIKU
Langkah apa yang dilakukan jika Anda memiliki keinginan
meng–adopsi privat secara legal? Menurut Erna, hal pertama yang harus
dilakukan adalah mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada
pengadilan negeri tempat anak yang akan diangkat berdomisili. Isi dari
permohonan tersebut adalah motivasi mengangkat anak dan penggambaran
kemungkinan kehidupan si anak di masa depan. Untuk itu, Anda perlu
mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial dan
kestabilan hidup, seperti slip gaji, surat kepemilikan rumah, deposito,
dan lainnya.
Menurut Erna, bukti ini yang akan menjadikan bahan pertimbangan hakim.
Kalau ternyata tidak punya slip gaji (misalnya karena status
wiraswasta), seperti juga pengajuan kredit ke bank, Anda diwajibkan
menyertakan fotokopi tabungan Anda. Pertimbangannya, dengan bukti
tersebut diharapkan dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam setiap proses pemeriksaan, Anda harus menghadirkan dua orang saksi
yang mengetahui seluk-beluk pengangkatan anak tersebut.
Dua saksi itu harus orang yang mengetahui betul tentang kondisi Anda
(moril dan materil). Erna menyarankan, saksi tersebut sebaiknya adalah
atasan atau ketua RT tempat Anda berdomisili. Bila orang tua kandung si
anak masih hidup, sebaiknya mereka hadir di persidangan. Atau,
setidak-tidaknya mereka memberi surat keterangan bahwa mereka
membolehkan anaknya diangkat oleh orang lain. Hal ini perlu dilengkapi
untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Seperti yang dialami Angelina Sondakh, 30, lajang, yang mengangkat bayi
9 bulan bernama Christo, dari seorang wanita yang hamil di luar nikah.
Ketegangan timbul ketika secara tiba-tiba pria yang mengaku ayah
biologis Christo menyatakan ketidaksetujuannya putra kandungnya
diadopsi. Akibatnya, hingga sekarang adopsi legal Christo masih
terkatung-katung.
Bagaimana prosesnya jika anak angkat yang dirindukan itu di bawah
pengasuhan yayasan sosial? Menurut Hj Rin Tjiptowinoto, ketua Yayasan
Sayap Ibu Jakarta, yang sudah menangani 320 pengangkatan anak sejak
tahun 1995, aturannya memang lebih ribet. Selain tetap mengikuti aturan
yang baku, sebelumnya calon orang tua angkat juga harus melengkapi
dokumen, melewati tahap wawancara dengan tim Sayap Ibu dan psikolog,
serta menunggu rekomendasi hasil dari verifikasi tim PIPA (Perizinan
Pengangkatan Anak), setelah calon anak angkat tinggal bersama mereka
selama 6 bulan. Kalau ternyata masa pengenalannya dinilai sukses oleh
tim PIPA, tim ini baru akan memberikan surat rekomendasi. Surat tersebut
dianggap sebagai ‘surat sakti’ karena dengan bermodal surat itu orang
tua asuh boleh menjalani sidang pengesahan.
Aturan ini dianggap Rin perlu dilakukan untuk mencegah praktik
trafficking dan menjamin kesiapan anak angkat maupun orang tua asuh.
Diakui Rin, untuk proses di atas dibutuhkan waktu sekitar 8-9 bulan,
sebelum akhirnya anak tersebut sah diangkat oleh orang tua asuh melalui
proses sidang. Sayangnya, sidang ini sering tertunda karena tim PIPA
hanya mengadakan rapat setahun sekali. Hal inilah yang membuat calon
orang tua asuh kerap mencak-mencak tidak sabar. Proses birokrasi yang
lelet ini juga dialami Hermalia dan Rudiawan Saleh. Hampir dua tahun
proses pengangkatan legal Tegar belum juga terwujud. Toh, demi Tegar
tercinta, mereka tetap bersabar.
Bagaimana dengan proses adopsi oleh lajang? Benarkah lebih sulit,
terutama pada adopsi yang sifatnya privat? Seperti yang dialami oleh
Angelina. Padahal, Christo sudah diasuhnya sejak masih dalam kandungan.
Bahkan, Christo adalah anak angkat kedua, karena dua tahun lalu ia juga
telah mengadopsi Rena (4) dari kerabatnya.
Saking putus asa dengan status Christo yang belum jelas, akhirnya
Angelina membiarkan Christo diadopsi oleh kakaknya yang sudah menikah,
meski dalam praktik sehari-hari, pengasuhan anak dilimpahkan kepadanya.
“Rencananya, nanti setelah menikah, saya akan mengadopsi Christo secara
legal,” ujar Angelina, tegas. Toh, walau telah dilimpahkan kepada kakak,
proses adopsi tersebut masih tersangkut. Rupanya, ayah biologis Christo
belum mau memberikan surat pernyataan resmi.
Dari mata Erna, proses pengesahan adopsi lajang terbilang berbelit,
karena hakim ingin yakin sekali dengan kemampuan dan kemauan si lajang
mengasuh anak. Karena itu, mereka kerap memberi pertanyaan secara detail
dan mengevaluasi lebih lama. Ini umumnya terjadi di kasus adopsi
privat. Pasalnya, hukum Indonesia memberikan keleluasaan pada hakim
untuk menentukan apakah orang tua angkat mampu mengasuh atau tidak. Di
mata hakim, seorang lajang tentu akan lebih sulit mengatur waktu untuk
si anak, terutama bila dia harus bekerja penuh untuk membiayai kebutuhan
si anak. Belum lagi jika di kemudian hari, saat si lajang menikah,
pasangannya tidak berniat mengadopsi.
Hal ini dibenarkan oleh Vera. Menurutnya, pantas saja hakim ragu
mengesahkan status adopsi anak pada si lajang. Pasalnya, riset
membuktikan bahwa orang yang sudah menikahlah yang lebih konsisten dalam
melakukan pola asuh dibanding si lajang. ”Orang sudah menikah dianggap
lebih stabil secara emosional. Mereka bukan lagi orang yang mencari-cari
objek pemenuhan kasih sayang,” tambahnya.
Kesulitan membagi waktu memang diakui oleh Angelina, walaupun hal ini
tak mematahkan semangatnya untuk mengadopsi secara legal. “Saya sadari,
sebagai orang tua tunggal, saya sering harus berperang pada diri sendiri
setiap kali meninggalkan anak. Misal-nya, ketika rapat di malam hari
atau tugas ke luar negeri yang bisa memakan waktu 10 hingga 14 hari,”
ujarnya. Aktivitasnya yang padat inilah yang membuat Rena 4 bulan
terakhir lebih memilih tinggal bersama ibu kandungnya. Hal ini jelas
membuat Angelina merasa sedih dan kehilangan.
Sementara, menurut Rin, anggapan bahwa adopsi yang dilakukan si lajang
sering dipersulit, sama sekali tidak benar. Menurutnya, sudah
berpuluh-puluh lajang berhasil mengadopsi dari Yayasan Sayap Ibu. Diakui
Rin, ada perbedaan antara adopsi yang dilakukan si lajang dan yang
sudah menikah, yaitu keputusan akhir pengadopsian ada di menteri sosial.
Setelah ada persetujuan, baru sidang pengadopsian bisa dijalankan.
SEBAIKNYA TIDAK DITUTUPI
Menurut Vera, inti mengangkat anak adalah membesarkan untuk
kepentingan anak tersebut, bukan untuk diri sendiri, dan mampu
memberikan cinta tak bersyarat. Untuk bisa memberikan cinta tanpa pamrih
itu, diakui Vera, orang tua angkat harus berdamai dengan kenyataan dan
tidak berekspektasi. Ketakutan jika di kemudian hari si anak akan
meninggalkannya atau mempunyai gen yang kurang baik, harus dihilangkan.
Rasa malu atau waswas jika status si anak nantinya diketahui orang lain,
juga harus dikikis. Selain itu, cinta tak bersyarat tak hanya
disampaikan lewat kata-kata, melain-kan juga perbuatan. Buatlah anak
merasa nyaman dan dicintai, sekalipun dia sedang tak berprestasi atau
berbuat kesalahan.
Potret cinta tanpa hitung-hitungan itu tampak pada pasangan Hermalia dan
Rudiawan Saleh, yang berkeras mengadopsi Tegar. Tegar yang cacat secara
fisik tak mereka indahkan. Niat tulus untuk menolong mengalahkan
ketakutan mereka hidup membesarkan anak berkebutuhan khusus. ”Saat
seorang dokter ortopedi yang saya hubungi memvonis Tegar tak bisa
dipulihkan, jujur hati saya down. Tapi, bukan karena rasa takut atau
malu membesarkan anak yang memiliki kelainan, melainkan tidak tega
membayangkan seumur hidupnya Tegar harus tersiksa memakai sepatu besi
yang berat dan tidak nyaman,” ujar Hermalia.
Walaupun kini Hermalia sedang mengandung bayi kembar tiga, diakuinya
niat mengadopsi Tegar, yang sudah kembali normal, tetap kuat. ”Saya
malah sakit hati ketika di akikahan Tegar ada kenalan yang berkomentar,
’Semoga kehadiran Tegar menjadi pancingan, sehingga saya bisa punya anak
sendiri.’ Wong, saya mengangkat Tegar dengan niat tulus untuk
membesarkan dia layaknya anak kandung sendiri,” ungkapnya, serius.
Bahkan, sejak Hermalia mengetahui dirinya mengandung, dia dan suami
sudah memulai pembicaraan bagaimana membagi perhatian secara adil,
sehingga Tegar tak merasa ditinggalkan.
Begitu juga dengan pasangan Novita Angie dan Haryo Sapto Rajasa yang
mengadopsi Jeremy Cornelius dari kerabat Angie. Saat mengetahui dirinya
hamil, dia sempat bingung saat orang memberi selamat, bisa hamil karena
’pancingan’-nya berhasil. ”Pasalnya, saya tulus menyayangi dan mencintai
Jeremy. Tak ada niatan untuk menggunakan Jeremy demi tujuan lain. Dia
adalah anak kami, dan anak yang lahir dari rahim saya adalah adiknya,”
jelas Angie panjang lebar.
Angie dan Haryo sejak awal juga sudah memutuskan status Jeremy bukanlah
sesuatu hal yang perlu dirahasiakan. Bahkan, minimal setahun sekali
Angie mempertemukan Jeremy dan orang tua kandungnya. Tidakkah Angie
takut Jeremy akan berpaling darinya? ”Kalau memang Jeremy lebih memilih
tinggal bersama orang tua kandungnya, saya tak bisa berbuat banyak.
Tapi, yang terpenting bagi saya, Jeremy tak merasa dibohongi,” ujarnya,
yakin.
Apakah status anak adopsi perlu diinformasikan kepada si anak? Menurut
Vera, sebaiknya sejak dini hal ini tak ditutup-tutupi. Akan lebih
menyakitkan jika akhirnya dia tahu dari orang lain, saat dia sudah
remaja. Anak akan mengalami krisis identitas, karena merasa dirinya
ditipu oleh orang-orang terdekatnya. Sebaliknya, bila sengaja ditutupi,
orang tua pun menghadapi masalah. Bisa jadi setiap hari mereka dihantui
rasa cemas, karena takut rahasia besarnya bocor. Bahkan, menurut Vera,
rasa ketakutan itu tidak jarang membuat orang tua tidak rasional.
Misalnya, sering pindah rumah dan berganti pembantu. Dan, tentu saja,
hal tersebut akan berdampak buruk pada perkembangan emosi anak.
Padahal, jika diberi tahu sejak awal, orang tua dapat lebih relaks dan
enjoy membesarkan anak.
Vera mengatakan, saat tepat membuka hal ini kepada anak adalah saat ia
sudah memahami konsep identitas diri. ”Sebaiknya, sih, di usia 5-6
tahun. Cara memberi tahunya pun disesuaikan dengan umur mereka. Tidak
secara blakblakan, tapi mulailah lewat film yang mengambil latar
belakang panti asuhan atau didongengi. Sehingga, anak bisa memahami
kenyataan bahwa dari kecil ada anak yang orang tuanya meninggal. Atau,
tak bisa membesarkan mereka karena alasan tertentu,” papar Vera.
Jika ia sudah tampak memahami, penjelasan terbaik adalah dengan
menggunakan kata-kata yang mengangkat rasa percaya diri si anak.
Misalnya, dengan mengatakan, ”Kami memang orang tua angkat kamu. Kami
mengangkat kamu karena kamu spesial dan kami berdua sangat mencintaimu.”
Umumnya, anak yang diberi tahu sejak dini dan tetap dilimpahi kasih
sayang, reaksi kaget atau penolakannya takkan lama. Rasa percaya diri
pun akan tumbuh subur, selama orang tua angkat mampu memberikan cinta
tak bersyarat. Pasalnya, dia akan merasa dirinya berharga dan diakui.
Menurut Vera, jika orang tua kandung dari anak yang diadopsi itu masih
hidup dan tergolong kerabat, sebaiknya keberadaan mereka tak
ditutup-tutupi. Latihlah anak untuk mengenal orang tua kandungnya
sebagai ayah dan bunda, sementara Anda adalah papa dan mama. Cara ini
yang terbaik untuk anak dan tak membuatnya terperosok dalam kebingungan.
Keterbukaan ini juga dipraktikkan oleh Angie yang membiasakan Jeremy
memanggil orang tua kandungnya dengan sebutan papa-mama, sementara ia
dan Sapto dipanggil mami-papi. ”Sejak dini saya tanamkan pada Jeremy
untuk tak berkecil hati mempunyai dua orang tua. Ia justru mendapat
kasih sayang yang komplet,” ungkapnya.
Begitu juga jika anak ini diambil dari yayasan sosial. Ada baiknya,
menurut Vera, ia diajak berkunjung ke ’akar’-nya setelah ia bisa
memahami. Hal ini dapat membuat mata anak terbuka, bahwa dirinya lebih
beruntung karena memiliki Anda sebagai orang tua.
Apa yang akan terjadi jika anak angkat mengetahui statusnya dari orang
lain? Menurut Vera, reaksi awal anak adalah marah. Rasa marah
ditunjukkan pada tiga objek. Pertama, pada diri sendiri karena merasa
dirinya tak cukup berharga untuk dipertahankan orang tua kandungnya.
Kedua, pada orang tua kandung yang tega membuangnya. Terakhir, pada
orang tua angkat yang dianggap telah menipu dan menutupi asal-usulnya.
Kalau kemarahan ini tak diselesaikan, dampaknya fatal. Anak ini bisa
berkembang menjadi sosok yang agresif dan insecure.
Anda tentu tak ingin anak adopsi yang Anda kasihi hatinya terluka
gara-gara keegoisan dan ketakutan diri Anda, ’kan? Sadarilah, setiap
anak berhak tahu asal-usulnya, dan kejujuran, betapapun pahitnya, akan
lebih indah dibandingkan kebohongan.
Penulis: Joanita Roesma
[Dari femina 5 / 2008]