Sumber : http://penabulu.org/2011/11/bagaimana-cara-pendirian-yayasan/
Sebelum disahkannya Undang-Undang Yayasan, di Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang Yayasan. Kata Yayasan memang terdapat dalam beberapa pasal dalam KUHPerdata (Pasal 365, 899, 900, 1680) dan Rv (Pasal 6 ayat 3, dan pasal 236), namun dalam pasal-pasal tersebut tidak terdapat definisi ataupun “aturan main” yang jelas tentang Yayasan.
Sebelum disahkannya Undang-Undang Yayasan, di Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang Yayasan. Kata Yayasan memang terdapat dalam beberapa pasal dalam KUHPerdata (Pasal 365, 899, 900, 1680) dan Rv (Pasal 6 ayat 3, dan pasal 236), namun dalam pasal-pasal tersebut tidak terdapat definisi ataupun “aturan main” yang jelas tentang Yayasan.
Sementara Belanda sudah mempunyai Wet Op Stichtingen sejak tahun 1956, Yayasan di Indonesia selama ini hanya merujuk pada Yurisprudensi putusan Hoogerechtshof tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 No. 124/Sip/1973.
Namun demikian karena mulai 6 Agustus 2002 nanti Undang-Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sudah mulai berlaku, maka saya memilih untuk menjawab pertanyaan ini sesuai dengan undang-undang tersebut.
Pada dasarnya ada 3 tahapan dalam proses pendirian Yayasan. Tahapan tersebut ialah :
- Pendirian
- Pengesahan
- Pengumuman
1. Pendirian
Pendirian Yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih (“orang”
disini dapat berarti perseorangan ataupun badan hukum), dengan
memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Dasar pendirian Yayasan ini dapat berupa kesepakatan para pendiri
Yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan,
ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat.
Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris, kecuali
untuk pendirian Yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang
asing akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2. Pengesahan
Status badan hukum bagi Yayasan baru timbul setelah akta pendirian
yang dibuat oleh notaris memperoleh pengesahan dari MenkehHAM yang
dilaksanakan oleh Kanwil DepkehHAM setempat. Pengesahan dari pemerintah
tersebut harus diberikan paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap.
Apabila permohonan pengesahan ditolak, maka penolakan pengesahan oleh
Menteri wajib diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya.
Namun demikian dalam memberikan pengesahan Kepala Kanwil dapat meminta
pertimbangan dari instansi terkait. Dalam hal diperlukan pertimbangan
instansi terkait, pengesahan ataupun penolakan pengesahan diberikan
paling lambat 14 hari sejak jawaban dari instansi terkait, ataupun 30
hari sejak tidak diterimanya jawaban dari instansi terkait.
3. Pengumuman
Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib
diumumkan dalam tambahan berita negara (besarnya biaya pengumuman akan
ditetapkan dengan peraturan pemerintah). Pengumuman tersebut harus
diajukan permohonannya paling lambat 30 hari sejak akta pendirian
disahkan. Konsekwensi dari tidak dilakukannya pengumuman ialah bahwa
selama pengumuman belum dilakukan, pengurus Yayasan bertanggungjawab
secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Yayasan.
Setelah ketiga proses tersebut dijalankan (pendirian, pengesahan, dan
pengumuman), maka Yayasan tersebut telah sah menjadi suatu badan hukum.
terima kasih atas informasi, semoga ini dapat menggugah hati para orang kaya untuk mendermakan sebagian rezeki yang telah didapat.
BalasHapus